SAMUEL, SAMUEL (2024) ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300511_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300511_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (47kB) |
Abstract
Penafsiran terkait permufakatan jahat dan penyertaan yang berbeda-beda antara aparat penegak hukum yang satu dengan lainnya membuat Penulis tertarik untuk mempelajari lebih jauh terkait penyertaan pada Tidak Pidana Peredaran Gelap Narkotika. Agar mendapatkan gambaran secara komprehensif terkait konstruksi hukum penyertaan dalam Tidak Pidana Peredaran Gelap Narkotika, Penulis mengambil Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt atas nama Terdakwa TMP sebagai bahan penelitian. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisa konstruksi hukum beserta penerapan penyertaan dalam Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan pengumpulan data primer langsung di lapangan dan data sekunder berupa peraturan perundang-undang, jurnal, dan karya ilmiah. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis yang dilakukan dengan wawancara terhadap responden yang telah ditentukan. Konstruksi hukum tindak pidana peredaran gelap narkotika bergantung pada barang bukti narkotika yang ada. Apabila suatu tindak pidana peredaran gelap narkotika dilakukan bersama-sama oleh beberapa orang, maka pasal tindak pidana tersebut di juncto-kan dengan pasal yang mengatur peran serta terdakwa dalam tindak pidana. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt atas nama Terdakwa TMP, Hakim dalam menjatuhkan putusan tehadap Terdakwa didasarkan pada fakta-fakta yuridis bahwa Terdakwa telah turut serta melakukan perbuatan (medepleger). Akan tetapi menurut hemat Penulis lebih tepat lagi apabila Hakim menggunakan frasa “Yang menyuruh melakukan (doenpleger)” daripada frasa “Turut serta melakukan (medepleger)”, sebab Sdr. TMP memiliki jabatan yang lebih tinggi dari pelaku lainnya dimana Sdr. TMP menggunakan Saksi DP dan Saksi SM sebagai kaki tangannya untuk menyempurnakan Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika. Kata Kunci : Penyertaan, Permufakatan Jahat, Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 05 Feb 2025 06:28 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38477 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |