SISTEM DISKRESI JAKSA PADA PROSES HUKUM TINDAK PIDANA RINGAN DALAM PERSPEKTIF EFEKTIVITAS PEMIDANAAN

Robin, Romlan (2024) SISTEM DISKRESI JAKSA PADA PROSES HUKUM TINDAK PIDANA RINGAN DALAM PERSPEKTIF EFEKTIVITAS PEMIDANAAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300505_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300505_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (47kB)

Abstract

Banyaknya perkara-perkara tersebut yang masuk ke pengadilan telah membebani pengadilan, baik dari segi anggaran maupun dari segi persepsi publik terhadap pengadilan. Seharusnya Tindak Pidana Ringan dapat diselesaikan dengan cepat dan sederhana namun tetap mencerminkan adanya kepastian hukum dan keadilan. Model penuntutan di Indonesia yang dimaknai berdasarkan principle of legality dan compulsory prosecution menyebabkan sangat terbatasnya kewenangan Penuntut Umum untuk dapat melakukan penilaian terhadap keseimbangan antara aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan sebagai dasar dalam melakukan penuntutan atau tidak melakukan penuntutan terhadap perkara-perkara pidana ringan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) esensi kriminalisasi tindak pidana ringan dalam pemidanaan Indonesia, (2) bentuk diskresi Jaksa dalam penanganan tindak pidana ringan untuk mencapai efektivitas pemidanaan, (3) optimalisasi fungsi diskresi Jaksa di masa datang dengan komparatif sistem diskresi penuntutan negara Eropa untuk mewujudkan efektivitas pemidanaan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak menjelaskan mengenai tindak pidana yang termasuk dalam pemeriksaan acara ringan. Namun, KUHAP menentukan patokan dari segi “ancaman pidananya”. Kejahatan-kejahatan ringan ini tidak ditempatkan dalam satu bab tersendiri melainkan letaknya tersebar pada berbagai bab dalam Buku II KUHPidana. (2) Upaya penghentian penuntutan sebagai wujud diskresi Jaksa dalam mewujudkan efektivitas pemidanaan atas problematika pemidanaan yang terjadi di Indonesia dengan tindak pidana ringan menjadi objek kebijakan yang rasional untuk diaktualisasikan penghentian penuntutan. Melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 pedoman untuk para Penuntut Umum menghentikan penuntutan. (3) Guna mengharmonisasi fungsi dari diskresi lembaga penuntutan kemudian Assembly of Prosecutors-General menerbitkan national prosecution guidelines. Tentunya hal tersebut memberikan dampak cukup signifikan terhadap angkat penuntutan terhadap perkara pidana di Belanda, dengan wewenang non-prosecute, angka perkara yang diajukan ke pengadilan hanya 50% dari semua perkara yang diterima oleh penuntut umum. Kata Kunci: Diskresi Jaksa, Tindak Pidana Ringan, Efektivitas Pemidanaan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 04 Feb 2025 06:47
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38473

Actions (login required)

View Item View Item