DETERMINASI HUKUM FUNGSI KEPOLISIAN DALAM UPAYA PAKSA PENGGELEDAHAN SEBAGAI PROSEDUR ACARA PIDANA

Tovas, Rizky (2024) DETERMINASI HUKUM FUNGSI KEPOLISIAN DALAM UPAYA PAKSA PENGGELEDAHAN SEBAGAI PROSEDUR ACARA PIDANA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300504_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300504_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (46kB)

Abstract

Polisi sebagai penyidik dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan, harus berdasar pada Surat Ketua Pengadilan Negeri. Namun dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, tindakan penggeledahan dapat dilakukan oleh polisi dengan tanpa membawa Surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Tindakan pengeledahan tanpa izin dapat dilakukan apabila dikhawatirkan pelaku segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) interpretasi yuridis upaya paksa penggeledahan dalam proses acara pidana, (2) hakikat upaya paksa penggeledahan oleh Kepolisian, (3) problematika esensi upaya paksa oleh Kepolisian sebagai bentuk penegakan hukum yang sesuai dengan perundang-undangan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan: (1) Dasar hukum penyidik untuk melakukan penggeledahan pada hakekatnya secara yuridis penggeledahan diatur dalam KUHAP yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b angka 1, Pasal 7 ayat 1 huruf d, Pasal 11, Pasal 32 dan Pasal 37 mengatur tentang kewenangan Penyidik/Penyidik Pembantu dalam hal penggeledahan. (2) Dalam melaksanakan penggeledahan yang mana selain berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, Kepolisian juga menerbitkan standar prosedur operasional yang tercantum pada peraturan internal Kepolisian sebagai legality mekanisme pelaksanaan penggeledahan seperti halnya Mengajukan Permintaan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri didaerah hukumnya untuk melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya. (3) Kepolisian merupakan aparat penegak hukum yang paling depan dan mereka harus mampu memahami dan menerapkan konsep-konsep hukum dalam kasus yang konkrit. Aturan hukum, norma hukum, atau kaidah hukum (proposisi) merupakan rangkaian dari konsep-konsep dan konsep itu sendiri sifatnya masih abstrak dan kabur, oleh karena itu polisi harus dapat memahami definisi atas konsep hukum tersebut. Kata Kunci: Determinasi Hukum, Fungsi Kepolisian, Penggeledahan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 04 Feb 2025 06:47
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38472

Actions (login required)

View Item View Item