ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Perkara Pidana No.2/Pid.B/2023/PN.Smrg)

RATU, RICKY RICHARDO INDO (2024) ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Perkara Pidana No.2/Pid.B/2023/PN.Smrg). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300496_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300496_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (47kB)

Abstract

Penganiyaan merupakan salah satu jenis kejahatan yang menimbulkan dampak buruk bagi korbannya. Penganiyaan adalah suatu bentuk kekerasan yang dapat mengakibatkan kerugian fisik dan mental bagi korbannya. Trauma Penganiyaan dapat berdampak buruk pada kesehatan mental korban. Akibat Penganiyaan yang paling terlihat adalah munculnya luka pada tubuh korban Penganiyaan. Sifat seseorang adalah pemarah dan karena sifatnya yang pemarah, ia mudah mengancam orang lain. Sifat yang mudah marah ikut berperan ketika menghadapi masalah, mereka cenderung tidak sabar dengan hal-hal tersebut dan tidak dapat mengendalikan emosi serta berpikir jernih sebelum melakukan sesuatu dan ingin segera menyelesaikan masalah yang dihadapinya. Akibatnya, perasaan gelisah akan mempengaruhi orang lain dan mengusirnya dengan menganiaya orang lain. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu sebuah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Spesifikasi penulisan menggunakan deskriptif analisis, sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan melakukan pengumpulan data menggunakan metode pengumpulan data sekunder. Permasalahan dianalisis dengan Teori Pemidanaan, Teori Penegakan Hukum, dan Teori Kepastian Hukum menurut Gustav Radbruch. KUHP lama tidak memberikan definisi eksplisit tentang penganiayaan, sehingga pengertian tersebut sering diinterpretasikan oleh hakim berdasarkan perkembangan nilai-nilai sosial, budaya, dan perkembangan dunia kedokteran. Sebaliknya, UU No.1 Tahun 2023 memberikan definisi yang lebih jelas dengan Pasal 351, yang menyatakan bahwa penganiayaan termasuk perbuatan yang merusak kesehatan (ayat 4). Baik secara teori pemidanaan maupun fakta yang terungkap di persidangan, terpenuhinya unsur-unsur yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dan adanya kesalahan dalam suatu pelanggaran perbuatan tersebut. Sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Winarno Bin Hartono dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan. Pertimbangan Majelis Hakim mencerminkan konsep teori penegakan hukum, terbukti dengan proses hukum yang dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat, serta mengidentifikasi tindak pidana penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP. Pertimbangan hakim juga melibatkan analisis bukti-bukti yang menunjukkan adanya kesalahan subjektif dan objektif. Pertimbangan Hakim juga mencerminkan konsep teori kepastian hukum menurut Gustav Radbruch, terbukti dengan mempertimbangkan aspek keadilan dalam menjatuhkan pidana, yaitu membalas kesalahan dan mencegah tindak pidana di masa depan serta memutuskan berdasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan prinsip keadilan Kata Kunci : Pemidanaan, Pelaku Tindak pidana, Penganiayaan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 03 Feb 2025 06:48
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38465

Actions (login required)

View Item View Item