PENERAPAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE JAKSA SEBAGAI PARADIGMA PEMIDANAAN KEADILAN

Ricardo, Ricardo (2024) PENERAPAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE JAKSA SEBAGAI PARADIGMA PEMIDANAAN KEADILAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300494_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300494_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (47kB)

Abstract

Meskipun dalam tindak pidana korban adalah pihak yang mengalami penderitaan atau kerugian, tetapi dalam penyelesaian perkara pidananya pemulihan kesejahteraan korban kurang atau bahkan tidak dipertimbangkan. Kejaksaan sebagai proses pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya Institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Kejaksaan dalam kedudukannya perlu diarahkan menuju paradigma pemidanaan keadilan, mempertimbangkan tingkat ketercelaan, sikap batin pelaku, kepentingan hukum yang dilindungi, kerugian atau akibat yang ditimbulkan, serta memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) esensi konstruksi hukum implementasi konsep restorative justice dalam sistem pemidanaan Indonesia, (2) mekanisme implementasi konsep restorative justice dalam koridor kewenangan Jaksa, dan (3) optimalisasi konsep restorative justice untuk diperkuat sebagai paradigma pemidanaan berkeadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan: (1) Kedudukan Restorative justice di Indonesia diatur secara tegas dalam gamblang dalam berbagai peraturan perundang-undangan misalnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung. (2) Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tersangka yang berhak memperoleh penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif yang dijelaskan dalam Pasal 5 PERJA No. 15 tahun ialah: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; dan Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00. (3) Saat ini produk hukum yang mengatur keadilan restoratif masih terbatas karena keadilan restoratif masih menjadi konsep. Hal ini terlihat dari masih belum ada peraturan tegas yang menjadi pedoman dalam menerapkan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Selain itu, perlu adanya persamaan persepsi dalam implementasi substansi hukum yang berbasis paradigma keadilan restoratif. Kata Kunci: Restorative Justice, Jaksa, Paradigma Pemidanaan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 21 Feb 2025 06:27
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38463

Actions (login required)

View Item View Item