DIMAS, REYHAN BRIMTEDO PUTRA (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Putusan Nomor: 46/Pid.B/2021 PN Mgg). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300492_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300492_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (48kB) |
Abstract
Tindak pidana penipuan merupakan kejahatan yang digolongkan ke dalam tindak pidana terhadap harta benda orang. Tindak pidana penipuan dirumuskan secara umum dalam KUHP Pasal 378. Tidak menutup kemungkinan dalam melakukan tindak pidana dilakukan bersama orang lain. Tindak pidana yang dilakukan bersama orang lain disebut dengan turut serta atau penyertaan. Tindak pidana yang dilakukan beberapa orang, maka pertanggungjawaban pada setiap orang yang termasuk peserta di dalam delik tersebut dapat berbeda satu sama lain. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, selanjutnya dilakukan analisis data secara analisis diskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam putusan nomor 46/Pid.B/2021/PN Mgg para terdakwa telah memenuhi nilai pertanggungjawaban sesuai dengan actus karena para terdakwa telah melakukan perbuatan yang dilarang sesuai dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sesuai dengan teori pertanggungjawaban pidana Hans Kelsen bahwa seseorang bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan yang dilakukannya. Berdasarkan teori kepastian hukum Gustav Radbruch, hukum haruslah bersifat pasti dan adil. Teori ini mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan pokok perkara yang disengketakan kemudian mencari peraturan perundang-undangan yang relevan dengan pokok perkara yang disengketakan sebagai dasar hukum. Putusan Perkara Nomor 46/Pid.B/2023/PN Mgg para terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP maka Hakim menjatuhkan sanksi kepada para terdakwa dengan pidana penjara sekana 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dan 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan. Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana adalah pertimbangan yuridis, fakta-fakta dalam persidangan, keterangan saksi-saksi, alat bukti yang ada, keyakinan hakim serta hal-hal yang mendukung serta sanksi pidana yang dijatuhkan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Turut Serta, Tindak Pidana
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 21 Feb 2025 06:29 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38461 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |