TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERDASARKAN NILAI KEADILAN (Studi Putusan Nomor 70/Pid.B/2024/PN. Mtp)

ATHALLARIQ, RENALDY SULTHAN FARID (2024) TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERDASARKAN NILAI KEADILAN (Studi Putusan Nomor 70/Pid.B/2024/PN. Mtp). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300490_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300490_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (48kB)

Abstract

Penganiayaan menjadi suatu tindakan yang tidak bisa hilang dari masyarakat yang mana terdiri dari berbagai macam tindakan diantaranya seperti pemukulan dan juga kekerasan terhadap fisik, hal-hal tersebut tidak jarang membuat seseorang mengalami kematian. Terhadap perkara yang berkaitan dengan penganiayaan, sebagian orang dengan dan tanpa sengaja melakukan penganiayaan terhadap seseorang dapat disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya seperti pencemaran nama baik, dendam, perasaan dirugikan, merasa dikhianati, merasa martabat dan atau harga dirinya di rendahkan oleh orang lain, dan masih banyak hal lainnya. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengkaji dan menganalisis penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku sebagai terdakwa dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berdasarkan Nilai Keadilan; serta untuk mengkaji dan menganalisis hambatan serta memberikan solusi dalam proses penanganan perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, adapun data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan adalah studi lapangan dan studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori keadilan islam. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa untuk dapat diterapkan pidana materil terhadap tindak pidana kekerasan biasa adalah dengan merinci terlebih dahulu perbuatan yang dilakukan oleh tersangka apakah memenuhi unsur-unsur sebagaimana penganiayaan biasa itu sendiri. Unsur penganiayaan ringan memang tidak dijelaskan dalam KUHP melainkan dapat ditemukan dalam sumber hukum lain yakni adanya yurisprudensi bahwa penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Apabila memang perbuatan tersangka memenuhi unsur, Penuntut Umum harus dapat membuktikan unsur tindak pidana penganiayaan biasa sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kendala dan solusinya dalam penerapan pidana materiil terhadap tindak pidana penganiayaan adalah (1) Adanya Visum et Repertum yang tidak pernah disimpulkan, solusinya Kejaksaan dapat melakukan MOU/ Kerja sama dengan ahli pada Rumah Sakit Daerah, (2). Pemahaman masyarakat mengenai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kadang menjadi masalah bagi penanganan perkara, solusinya Kejaksaan dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang keadilan restoratif, (3). Adanya barang bukti yang hilang dalam perkara penganiayaan, solusinya Jaksa Penuntut Umum dapat menggunakan saksi korban serta bekerja sama dengan penyidik untuk melakukan pengamanan barang bukti. Kata Kunci : Pemidanaan, Penganiayaan, Nilai Keadilan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 03 Feb 2025 06:51
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38435

Actions (login required)

View Item View Item