KONSEP KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016

Perwira, Putu Cakra Ari (2024) KONSEP KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300479_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300479_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (49kB)

Abstract

Korupsi merupakan suatu perbuatan yang sangat merusak karena menyangkut moral dan sifat seseorang dalam jabatan pada suatu instansi pemerintahan. Penulisan ini hendak menelaah bagaimana dampak putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan konsep kerugian keuangan negara terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia dan penerapan perhitungan kerugian keuangan negara sesudah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Dampak putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan konsep kerugian keuangan negara terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia yaitu munculnya ketidakpastian hukum dalam tindak pidana korupsi dari delik formil menjadi delik materiil. Penghitungan kerugian harus dilakukan secara objektif dan berbasis data yang akurat, dengan melibatkan auditor independen. Selain itu, hasil perhitungan tersebut harus dilaporkan kepada publik agar dapat diakses dan diawasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif, sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Kata Kunci : Korupsi, Kerugian Negara, Putusan MK

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 24 Feb 2025 06:38
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38430

Actions (login required)

View Item View Item