FUNGSIONAL PENYIDIK POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA MIGAS

Guntoro, Pujo (2024) FUNGSIONAL PENYIDIK POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA MIGAS. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300476_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300476_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (45kB)

Abstract

Polri sebagai penyidik didasarkan kepada ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatakan bahwa: “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Penyidik Kepolisian juga melaksanakan fungsinya dalam penyidikan tindak pidana eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa mempunyai kontrak kerja atau tanpa izin usaha pengelolaan minyak dan gas bumi yang telah diatur ketentuan pidananya pada Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) kualifikasi tindak pidana migas dalam hukum positif Indonesia, (2) mekanisme penyidikan tindak pidana migas oleh Polri dan (3) problematika penegakan hukum oleh Polri terhadap tindak pidana migas. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan: (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 51 ayat 1 bahwa setiap orang yang melakukan Survei Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1 tanpa hak dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Ayat 2 Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tanpa hak dalam bentuk apa pun dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Mekanisme khusus dalam penanganan tindak pidana minyak dan gas bumi berupa perbuatan eksplorasi maupun eksploitasi minyak dan gas bumi secara illegal yang mana mekanisme tersebut antara lain: pengolahan TKP; pengamatan (observasi); wawancara; pembuntutan; penyamaran; pelacakan; dan/atau penelitian dan analisis dokumen. (3) Pada dimensi kejelasan rumusan, penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Analisis terhadap kejelasan rumusan ini diperlukan untuk mereduksi pengaturan yang menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Kata Kunci: Penyidik Polri, Penegakan Hukum, Tindak Pidana Migas.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 04 Feb 2025 06:50
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38429

Actions (login required)

View Item View Item