PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERBUATAN BERLANJUT YANG MENCERMINKAN KEADILAN SUBSTANTIF (Studi Kasus Perkara Pidana No. 129/Pid.B/2022/PN Sgl)

PRASETYA, PERES (2024) PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERBUATAN BERLANJUT YANG MENCERMINKAN KEADILAN SUBSTANTIF (Studi Kasus Perkara Pidana No. 129/Pid.B/2022/PN Sgl). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300472_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300472_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (49kB)

Abstract

Tindak pidana perbuatan berlanjut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia diatur dalam Pasal 64. Konsep ini mengacu pada situasi dimana seseorang melakukan beberapa perbuatan yang saling terkait dan harus dipandang sebagai satu kesatuan. Perbuatan berlanjut ini terjadi ketika beberapa kejahatan atau pelanggaran dilakukan oleh satu orang, dan perbuatan-perbuatan tersebut memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu kesatuan. Misalnya, jika seseorang melakukan pemalsuan mata uang dan kemudian menggunakan mata uang palsu tersebut, maka perbuatan-perbuatan tersebut dapat dipandang sebagai satu kesatuan perbuatan berlanjut. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu sebuah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Spesifikasi penulisan menggunakan deskriptif analisis, sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan melakukan pengumpulan data menggunakan metode pengumpulan data sekunder. Permasalahan dianalisis dengan Teori Pertanggungjawaban Pidana, Teori Sistem Hukum, dan Teori Keadilan Pancasila. Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Tindak Pidana Perbuatan Berlanjut (Studi Kasus Perkara Pidana No. 129/Pid.B/2022/PN Sgl), berdasarkan teori maupun fakta, memperhatikan, Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Majelis Hakim menyatakan Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan secara berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan tunggal, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pertimbangan hakim dalam Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Tindak Pidana Perbuatan Berlanjut yang mencerminkan keadilan substantif (Studi Kasus Perkara Pidana No. 129/Pid.B/2022/PN Sgl) mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, dampak sosial dari tindakan terdakwa, serta konteks hukum yang relevan, sehingga putusan yang diambil tidak hanya berfokus pada aspek legalitas, tetapi juga pada keadilan sosial yang menjadi inti dari Pancasila. Kata Kunci : Sanksi Pidana, Perbuatan Berlanjut, Keadilan Substantif.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 04 Feb 2025 06:53
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38423

Actions (login required)

View Item View Item