RELEVANSI UPAYA RESTORATIVE JUSTICE KEPOLISIAN TERHADAP PROBLEMATIKA PEMASYARAKATAN

Yuwono, Pamungkas Krido (2024) RELEVANSI UPAYA RESTORATIVE JUSTICE KEPOLISIAN TERHADAP PROBLEMATIKA PEMASYARAKATAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300466_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300466_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (48kB)

Abstract

Mewujudkan upaya penyelesaian perkara melalui keadilan restorasi, Polri yang dalam hal ini sebagai pintu gerbang penanganan perkara melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan telah merumuskan aturan atau mekanisme penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice melalui Peraturan Kepolisian. Upaya untuk menanggulangi permasalahan kelebihan daya tampung lembaga pemasyarakatan ini salah satunya ditempuh dengan pendekatan Restorative Justice, yaitu pergeseran pemidanaan dalam sistem peradilan pidana yang lebih mengutamakan keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) urgensitas restorative justice untuk problematika pemasyarakatan Indonesia, (2) metode Kepolisian dalam menggunakan konsep restorative justice pada proses penyidikan, (3) implikasi optimalisasi Kepolisian dalam menerapkan restorative justice dengan problematika lembaga pemasyarakatan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan: (1) Problematika yang ada dalam Lapas salah satunya adalah adanya kelebihan kapasitas. Data di Direktorat Jendral Pemasyarakatan menunjukan seluruh Lapas atau Rutan di Indonesia mempunyai kapasitas 135.561 narapidana, pada November 2021 jumlah narapidana yang ada sebanyak 266.828. (2) Polri dengan menjadikan pendekatan restorative justice sebagai bingkai dari strategi penanganan perkara pidana untuk menjawab ketidakpuasan masyarakat khususnya kepada Polri. Polri melangkah lebih maju dengan diinisiasinya Perpol. No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Mekanisme penerapan restorative justice di Kepolisian sebelum diproses lebih lanjut ke Kejaksaan dengan tahap-tahap yaitu dilakukan analisis administrasi setelah adanya penerimaan permohonan perdamaian antara kedua pihak dan beberapa tahap lain. (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mana secara hirarki, Perpol tidak sama kuat dengan Undang-Undang. Artinya, rekonstruksi hukum secara inklusif dengan memposisikan hirariki hukum yang berkepastian hukum perlu dilakukan. Kata Kunci: Restorative Justice, Kepolisian, Pemasyarakatan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 05 Feb 2025 06:36
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38416

Actions (login required)

View Item View Item