Yuwita, Okky Surya (2024) POLITIK HUKUM OLEH KEPOLISIAN DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF PADA PROSES PENYIDIKAN PIDANA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300464_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300464_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (47kB) |
Abstract
Dalam mewujudkan upaya penyelesaian perkara melalui keadilan restorasi, Polri yang dalam hal ini sebagai pintu gerbang penanganan perkara melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan ikut berperan melaksanakan politik hukum sebagai agenda fasilitasi pada mekanisme penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice melalui Peraturan Kepolisian Nomor 08 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan Kepolisian (Perpol) tersebut kemudian menjadi landasan bagi penyelenggara fungsi penyidikan (Reskrim) dalam melakukan Restorative Justice dengan mempedomani hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan, Tata cara, serta Pengawasan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis (1) implikasi perkembangan hukum pidana nasional terhadap konsep keadilan restoratif, (2) esensi Kepolisian membuat kebijakan alternatif pemidanaan pada proses penyidikan untuk mencapai keadilan restoratif, (3) upaya konsistensi penerapan keadilan restoratif pada proses penyidikan oleh Kepolisian di masa datang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Semangat restorative justice dapat terlihat dalam beberapa perundang- undangan diantaranya: KUHP Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan kewenangan bagi hakim untuk dapat memutuskan penundaan pelaksanaan pidana penjara bagi putusan penjara di bawah 1 (satu) tahun selama masa percobaan dengan syarat umum dan khusus yang ditetapkan oleh hakim. (2) Untuk menangani perkara pidana di luar pengadilan, Polri melangkah lebih maju dengan diundangkannya Perpol. No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dalam ketentuan Perpol tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mekanisme penanganan berdasarkan keadilan restoratif yaitu Syarat materiil, syarat formil dan syarat khusus. (3) Terdapat permasalahan kerancuan proses dari program restorative justice yang dapat dilakukan di tahap penyelidikan dan penyidikan. Hal ini sebenarnya tidak dapat dibenarkan. Mengacu pada ketentuan tersebut, adanya mekanisme penghentian penyelidikan/penyidikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif perlu dikaji ulang agar mekanisme pengaturannya sejalan dengan asas dengan mekanisme yang diatur dalam tingkat undang-undang. Kata Kunci: Politik Hukum, Kepolisian, Keadilan Restoratif.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 03 Feb 2025 06:57 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38413 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |