FORMULASI HUKUM PELAKSANAAN PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN PENGGELAPAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE (Studi Perkara No. LP / 53 / IX / 2023 / SPKT / SUL-BAR)

ARTANA, I NYOMAN (2024) FORMULASI HUKUM PELAKSANAAN PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN PENGGELAPAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE (Studi Perkara No. LP / 53 / IX / 2023 / SPKT / SUL-BAR). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300462_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300462_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (119kB)

Abstract

Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum pidana, perbuatan pidana dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Salah satu bentuk kejahatan yang sangat marak terjadi di masyarakat yaitu Kejahatan penipuan dan penggelapan.Tesis Ini bertujuan mengetahui pelaksanaan penyelesaian tindak pidana penipuan penggelapan berdasarkan restorative justice, hambatan pelaksanaan penyelesaian tindak pidana penipuan penggelapan serta formulasi hukum pelaksanaan penyelesaian tindak pidana penipuan penggelapan berdasarkan restorative justice dimasa yang akan datang. Metode pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analis, sumber data primer dan sekunder serta menggunakan analisis kualitatif. Permasalahan dianalisis dengan teori Teori restoratif justice, Teori sistem hukum dan Teori hukum progresif . Berdasarkan hasil penelitian Pelaksanaan penyelesaian tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui restorative justice berfokus pada penyelesaian konflik dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses mediasi. Pelaksanaan restorative justice dalam penanganan kasus penipuan dan penggelapan di Indonesia menghadapi beberapa Hambatan internal dan Hambatan eksternal. Formulasi tindak pidana penipuan dalam Konsep KUHP Baru saat ini dinilai masih belum memadai dan sesuai dengan kebutuhan untuk menangani kasus-kasus penipuan karena rumusan Pasal 492 dan pasal 486 KUHP. Oleh karena itu, pembaharuan rumusan Baru dan penyempurnaan harus terus dilakukan penyempurnaan pengaturan pidana terkait penipuan penggelapan Hal ini guna memastikan kepastian dan rasa keadilan masyarakat terhadap kejahatan. Kata Kunci:Tindak Pidana, Penipuan penggelapan, Restorative Justice

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 03 Feb 2025 06:58
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38411

Actions (login required)

View Item View Item