ARDIANSYAH, NICO (2024) ANALISA YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DALAM PERSPEKTIF DUALISTIS (Studi Putusan Nomor: 8/Pid.B/2024/Pn Mgg). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300454_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300454_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (49kB) |
Abstract
Negara Indonesia adalah negara hukum, maka segala aspek penyelenggaraan negara dan pengelolaannya diatur oleh suatu sistem hukum dan peraturan. Tindak pidana dan kejahatan dalam kehidupan manusia merupakan fenomena sosial yang dihadapi oleh setiap orang bahkan setiap negara setiap saat. Hal ini merupakan salah satu fenomena yang sering terjadi di masyarakat karena ruang dan waktu tidak dapat dipisahkan. Siapa pun yang melakukan kejahatan akan dimintai pertanggungjawaban pidana jika melakukan kesalahan. encurian merupakan salah satu kejahatan yang sering terjadi di masyarakat. Pencurian merupakan kejahatan yang menyasar harta benda atau aset seseorang. Kejahatan-kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian material bagi korbannya, namun juga menimbulkan trauma psikologis yang mendalam dan, dalam kasus yang paling ekstrim, hilangnya nyawa. Dalam hukum Indonesia, tindak pidana ini jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tesis ini Bertujuan menganalisis kontruksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan kekerasan yang mengakibatkan kematian serta pelaksanaan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dalam pandangan konsepsi dualistis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendektan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, sumber data primer dan sekunder serta penelitian ini akan diolah menggunakan analisis kualitatif. Permasalahan dianalisis dengan teori Kepastian Hukum, pertanggungjawaban pidana, dan teori Pertanggungjawaban Piana. Berdasarkan hasil penelitian Konstruksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati dalam konsepsi kepastian hukum diatur dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP. Suatu proses peradilan diakhiri menggunakan jatuhnya putusan akhir (vonis) yang didalamnya masih ada penjatuhan hukuman pidana (penghukuman) terhadap terdakwa yang bersalah dan dalam putusan itu. Hakim menyatakan pendapatnya mengenai apa yang sudah dipertimbangkan dan apa yang sebagai amar putusannya. Pertanggungjawaban pidana terhadap para pelaku turut serta tindak pidana penipuan pada Putusan Nomor: 8/Pid.B/2024/PN Mgg telah memenuhi nilai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan actus yang dikarenakan para terdakwa yaitu Terdakwa I Iksan Yudha Irawan Als.Blawu Als.Sarap Bin Ramidjo dan Terdakwa II Riyanto Bin Sarwanto (Alm) telah melakukan perbuatan yang dilarang sesuai dengan yang termuat di dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP. Kemudian sesuai dengan ketentuan mens rea yang dikarenakan adanya niat jahat yang dapat dilihat atau sudah dibuktikan oleh Majelis Hakim di dalam persidangan. Jadi kedua unsur ini sudah terpenuhi maka munculah pertanggungjawaban pidana sehingga berdasarkan ketentuan tersebut terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman atau sanksi pidana. Kata Kunci: pertanggungjawaban pidana, Tindak Pidana, Pencurian
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Jan 2025 07:41 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38402 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |