NOTONEGORO, MUHAMMAD HADI (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA BERBASIS KEMANFAATAN HUKUM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300442_fullpdf.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300442_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (115kB) |
Abstract
Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam waktu yang lama. Salah satu tujuan perkawinan adalah mencapai keluarga yang penuh kasih sayang, kebajikan, dan saling menyantuni, keadaan atau Sakinah, mawadah, warohmah. Negara Indonesia masyarakatnya menganut berbagai agama, yaitu Agama Islam, Kristen Protestan, Hindu, Buddha dan Katholik, dan terkait perkawinan harus se-agama tidak diperbolehkan beda agama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia, untuk mengetahui dan menganalisis apakah perkawinan beda agama dapat dilaksanakan di Indonesia, untuk mengetahui dan menganalisis dampak dari perkawinan beda agama di Indonesia. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, analisis datanya menggunakan deskriptif analisis, jenis data dalam penelitian ini adalah data kualitatif, metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan, sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data dalam wujud data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun hasil penelitian ini adalah (1) Pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia tidak diatur oleh Undang-Undang, akan tetapi larangan perkawinan beda agama di Indonesia bisa dipahami di ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, SEMA Nomor. 2 Tahun 2023, Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan Nomor. 1 Tahun 1974 dan pasal 44 KHI yang pada intinya memberi suatu pengertian bahwa tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing- masing agama dan kepercayaannya itu, maka suatu perkawinan mutlak harus dilakukan menurut agama dan kepercayaan dari yang bersangkutan dan apabila tidak demikian maka perkawinan menjadi tidak sah menurut hukum dan agama. (2). Perkawinan beda agama tidak dapat dilaksanakan di Indonesia, karena menurut Agama Islam, Agama Kristen Protestan, Agama Katholik, Agama Hindu, dan Agama Buddha perkawinan harus berdasarkan peraturan pemerintah, bagi agama Islam harus melalui Kantor Urusan Agama, Agama yang lain mengisyaratkan bahwa perkawinan harus dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, dan tidak boleh beda Agama. Perkawinan beda agama kadang dilakukan secara sembunyi-sembunyi salah satunya melalui upacara keagamaan, namun perkawinan beda agama tetap tidak memiliki pengakuan resmi dari negara, hal ini mengakibatkan pasangan yang menikah secara beda agama tidak mendapatkan hak-hak hukum yang seharusnya mereka miliki, seperti hak waris dan hak anak. (3). Dampak dari perkawinan beda agama di Indonesia adalah apabila secara administrasi perkawinan beda agama dianggap tidak sah menurut hukum dan tidak diakui perkawinannya, sehingga pada saat pencatatan perkawinan di kantor catatan sipil ditolak, anak-anak dari perkawinan beda agama sering kali mengalami dilema dalam menentukan keyakinan agama mereka karena masing-masing orang tua akan memberikan tekanan kepada anak mereka untuk memeluk agama sesuai yang dipeluk orang tuanya. Kata Kunci: Tinjauan Hukum Islam, Perkawinan Beda Agama, Indonesia,Kemanfaatan Hukum.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Jan 2025 07:42 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38390 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |