DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN REHABILITASI TERHADAP PELAKU PECANDU NARKOTIKA

MANGIRING, MANGIRING (2024) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN REHABILITASI TERHADAP PELAKU PECANDU NARKOTIKA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300428_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300428_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (47kB)

Abstract

Narkotika adalah sesuatu dari tumbuhan ataupun tidak tumbuhan, itu sintetik ataupunnon sintetik, yang bisa menimbulkan gangguan sadaran dan adiksi. mulanya narkotika digunakan untuk alat ritual keagamaan dan juga digunakan dalam dunia kedokteran yang digunakan dalam proses pembiusan sebelum pasien dioperasi, namun seiring berkembangnya zaman narkotika dsalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tujuan penelitian adalah mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap pecandu Narkotika serta untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menghambat putusan pidana oleh hakim bagi pecandu narkotika di Kota Batam. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan karakteristik deskriptif-preskrptif yang bersumber pada data sekunder, meliputi : bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data sekunder ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tertier yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan analisis hukum. Ketentuan hukum mengenai sanksi bagi pecandu narkotika dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdiri dari 2 (dua) macam sanksi, yaitu sanksi pidana dan sanksi tindakan. Sanksi pidana bagi pecandu narkotika terdiri dari pidana mati, pidana penjara, dan pidana denda yang tertuang dalam ketentuan Pasal 16, Pasal 121, dan Pasal 127. Sedangkan, sanksi tindakan berupa kewajiban untuk menjalani rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Ketentuan mengenai rehabilitasi bagi pecandu narkotika tertuang dalam ketentuan Pasal 54 dan Pasal 103. Selain itu, hasil penelitian ini juga menjelaskan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pecandu narkotika dalam Putusan PN No. 363/Pid.Sus/2023/PN Btm didasarkan pada ketentuan Pasal 54 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2009. Putusan hakim dalam putusan PN No. 363/Pid.Sus/2023/PN Btm tersebut selain bertujuan untuk menjerakan terdakwa (pecandu narkotika) dengan sanksi pidana, juga bertujuan untuk menyembuhkan terdakwa (pecandu narkotika) dari ketergantungan dengan sanksi tindakan berupa rehabilitasi. Kata kunci : Dasar Pertimbangan Hakim; Rehabilitasi; Penyalahgunaan Narkotika

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 05 Feb 2025 06:44
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38377

Actions (login required)

View Item View Item