Mesi, I Dewa Gede Trisnanda Baskara (2024) FORMULASI DAN PENEGAKAN HUKUM RESTITUSI DALAM PEMENUHAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300390_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300390_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (112kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis formulasi dan penegakan hukum restitusi dalam pemenuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam melakukan penelitian ini dengan metode penelitian Yuridis Sosiologis. Penelitian ini menggunakan Teori Sistem Hukum dalam Persefektif Lawrence M. Friedman dan Teori Tujuan Hukum dalam Persfektif Gustav Radbruch. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil sebagai berikut : 1) Ketentuan Hukum Restitusi Dalam Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia, UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur secara khusus mengenai perbuatan apa saja yang merupakan tindak pidana kekerasan seksual serta sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut. UU No 12 Tahun 2022 membawa angin segar bagi korban tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia utamanya terkait restitusi. Pasal 16 ayat (1) UU No 12 Tahun 2022 menyatakan bahwa selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang, Hakim wajib menetapkan besarnya Restitusi terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih. Pasal 18 ayat (3) UU No 12 Tahun 2022 juga mewajibkan Hakim untuk menetapkan restitusi kepada Korporasi sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual selain denda sebagai pidana pokok 2) Penegakan Hukum Restitusi Dalam Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia Saat Ini, Dari penderitaan yang dialami korban tak sedikit korban kejahatan seksual bungkam saja karena korban takut dengan ancaman yaitu seperti dibunuh oleh pelaku bila melapor. Biasanya korban kejahatan seksual berusaha untuk menyimpan sesuatu yang buruk (aib) dari kerabat,tetangga, dan bahkan keluarga. Dan korban kejahatan seksual sangat takut jika ada media massa yang akan mengekspos dikarenakan takut mengungkap identitasnya dan tempat tinggalnya, mereka percaya bahwa (rumah sakit, polisi, dan pengadilan) akan disalahgunakan. Apalagi mereka takut pada proses pembuktian yang akan membuka kehidupan pribadinya seakan luka perih yang pernah dialaminya dibukakan kembali. Sehingga jelaslah bahwa pelaksanaan perlindungan dan pemulihan hak dan kondisikorban kekerasan seksual belumlah efektif. 3) Formulasi Ideal Restitusi Dalam Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia Di Masa Mendatang, Harus ada penegasan dalam hukum pidana materiil bahwa restitusi adalah bagian dari bentuk hukuman (pidana) dan dikelompokkan sebagai pidana pokok atau pidana tambahan, sehingga semua delik yang menimbulkan kerugian, penderitaan dapat dikenakan restitusi. Dengan demikian pidana restitusi akan sejajar dengan pidana denda. Dengan demikian Jaksa Penuntut Umum tidak ragu-ragu untuk melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kata Kunci: Penegakan Hukum; Restitusi; Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Jan 2025 07:45 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38340 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |