AMBARA, HEPY PRIA (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE BERBASIS KEADILAN (Studi Kasus di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300387_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300387_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (48kB) |
Abstract
Cyber crime merupakan tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Tindak pidana penipuan banyak dilakukan dengan berbagai cara salah satunya yaitu tindak pidana penipuan yang bermoduskan arisan online. Dimana arisan adalah kelompok orang yang mengumpulkan uang secara teratur pada tiap-tiap periode tertentu.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan arisan online di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Untuk mengetahui dan menganalisis kelemahan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan arisan online di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Untuk mengetahui dan menganalisis formulasi pertanggungjawaban pidana menurut KUHP terhadap pelaku tindak pidana penipuan arisan online berbasis keadilan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan hukum secara yuridis empiris dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif analisis. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data dianalisa secara kualitatif menggunakan teori pertanggungjawaban pidana dan teori sistem hukum. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan arisan online Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengacu pada subyek hukum perseorangan, pelaku dituntut mempertanggungjawaban tindak pidanyan dan dapat dipidana penjara sesuai ketentuan dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kelemahan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan arisan online di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan tidak dapat digunakan untuk membebani pelaku tindak pidana penipuan arisan online untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikarenakan terdapat beberapa kendala dalam membebani sanksi pidana pada pelaku tindak pidana seperti kendala dalam pembuktian dimana alat bukti yang dibatasi oleh KUHAP, dalam Pasal 378 KUHP hanya mengenal subyek hukum orang (naturlijk persoon), dan terdapat kesulitan menentukan yurisdiksi untuk menggunakan hukum mana, siapa yang berhak untuk menghukum pelaku. Formulasi pertanggungjawaban pidana menurut KUHP terhadap pelaku tindak pidana penipuan arisan online berbasis keadilan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah belum berkeadilan, karena konstruksi regulasi belum cukup memadai dan sesuai dengan kebutuhan untuk menjerat para pelaku kejahatan penipuan yang memanfaatkan teknologi informasi. Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Tindak Pidana, Penipuan, Arisan Online
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 27 Feb 2025 06:09 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38338 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |