TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN PERANAN DISSENTING OPINION DAN CONCURING OPINION DALAM PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI (Studi Kasus Putusan MK No 90/PUU-XXI/ 2023)

Alamsyah, Hajir (2024) TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN PERANAN DISSENTING OPINION DAN CONCURING OPINION DALAM PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI (Studi Kasus Putusan MK No 90/PUU-XXI/ 2023). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300385_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300385_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (116kB)

Abstract

Hakim Mahkamah Konstitusi merupakan pejabat negara yang memiliki kewenangan mengadili proses peradilan di Mahkamah Konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Kewenangan Mahkamah konstitusi ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Akan tetapi dalam memutuskan permohonan judicial review Hakim Mahkamah Konstitusi sering kali di temukan berbeda pandangan dalam menafsirkan konstitusi sehingga muncul adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) dan concurring opinion (alasan berbeda) dalam memutuskan perkara. Maka dari itu penulis tertarik untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum dan peranan dissenting opinion dan concuring opiniondalam system hukum Indonesia dan terkait dengan bagaimana proses pengambilan dan pertimbangan hakim dalam memberikan Keputusan di Mahkamah konstitusi maka penulis megangangkat judul jurnal “Tinjauan Yuridis Kedudukan Dan Peranan Dissenting Opinion dan Concuring Opinion Dalam Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi” Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni dengan cara menelaah bahan-bahan primer yang terdiri atas Undang-Undang Dasar 1945, UU No 48 Tahun 2009 kekuasaan kehakiman, UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, UU No 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi,dan Putusan MK No 90/PUU-XXI/ 2023 dan berbagai dokumen resmi yang memuat hukum, Kemudian menelaah mengenai bahan-bahan hukum sekunder yang berupa buku, Jurnal, artikel, laporan penelitian dan sebagainya. Penelitian ini menggunakan 2 model pendekatan yakni dilaksanakan dengan pendekatan Perundang-Undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kedudukan hukum terkait dissenting opinion dan concurring opinion tidak di atur secara eksplisit di dalam sistem hukum di Indonesia, melainkan diatur pada pasal 14 ayat (1),(2),(3) UU nomor 48 tahun 2009 kekuasaan kehakiman. Kemudian diatur di dalam Pasal 30 ayat (2) dan (3) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Dalam UU MK UU Nomor 24 tahun 2003 diatur di dalam Pasal 45 ayat (6) dan (10) tentang Mahkamah Konstitusi, Peranan dissenting opinion dan concurring opinion bisa di jadikan referensi pembaharuan hukum di Indonesia karena merupakan expert opinion dari hakim mahkamah konstitusi dalam menafsirkan konstitusi. Oleh karena itu, peraturan MK No 90/PUU-XXI/ 2023 mempunyai kekuatan hukum mengikat karena diperintahkan oleh oleh UUD NRI 1945 berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Kata kunci : Dissenting Opinion , Conccuring Opinion, Putusan Hakim Kata kunci : Dissenting Opinion , Conccuring Opinion, Putusan Hakim

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 27 Feb 2025 06:09
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38337

Actions (login required)

View Item View Item