EFEKTIVITAS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PERKARA PENGGELAPAN (Studi Kasus: Polda Metro Jaya)

PRATAMA, GANA YUDHA (2024) EFEKTIVITAS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PERKARA PENGGELAPAN (Studi Kasus: Polda Metro Jaya). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300377_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300377_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (47kB)

Abstract

Prinsip utama penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan restoratif merupakan suatu penyelesaian yang harus mampu menembus ruang hati dan pikiran para pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian dalam rangka untuk memahami makna dan tujuan dilakukannya suatu pemulihan dan bentuk sanksi yang diterapkan adalah sanksi yang bersifat memulihkan atau mencegah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan restorative justice terhadap perkara penggelapan; untuk menganalisis efektivitas penerapan restorative justice terhadap perkara penggelapan. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis, menggunakan data primer dan data sekunder, dianalisis secara kualitaif. Penelitian ini lebih spesifikasi dengan melakukan penelitian deskriptif analisis. Teori yang di gunakan adalah teori restorative justice dan teori efektivitas hukum. Hasil penelitian ini adalah (1) Pelaksanaan restorative justice terhadap perkara penggelapan di Polda Metro Jaya menunjukkan penerapan prinsip keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dan pengembalian kerugian korban, sesuai dengan teori restorative justice. Proses ini mengutamakan dialog dan musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, dan keluarga mereka untuk mencapai kesepakatan damai yang adil dan bermakna. Penyidik bertindak sebagai mediator yang memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi penal, penggantian kerugian, dan komitmen pelaku untuk tidak mengulangi tindak pidana. Keberhasilan pendekatan ini tercermin dalam kesepakatan damai yang memiliki kekuatan hukum serta penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai bentuk penghormatan terhadap rekonsiliasi yang telah dicapai. Dengan demikian, restorative justice memberikan alternatif penyelesaian perkara yang lebih efektif, manusiawi, dan berfokus pada pemulihan dibandingkan dengan pendekatan litigasi. (2) Efektivitas penerapan restorative justice terhadap perkara penggelapan di Polda Metro Jaya ditentukan oleh lima faktor utama. Pertama, faktor hukum: Perpol Nomor 8 Tahun 2021, perlu diharmonisasi dengan KUHAP untuk mencegah ketidakpastian hukum. Kedua, faktor penegak hukum menunjukkan bahwa pemahaman dan pola pikir penyidik harus lebih berorientasi pada pemulihan dan rekonsiliasi, bukan sekadar penghukuman, Ketiga, faktor sarana dan fasilitas mendukung keberhasilan dengan menyediakan ruang mediasi, teknologi dokumentasi, dan pelatihan keterampilan mediasi untuk penyidik. Keempat, faktor masyarakat tentang persepsi masyarakat tentang keadilan. Kelima, faktor kebudayaan menunjukkan bahwa kendala berupa ketidakkooperatifan pihak yang berperkara dan kurangnya pemahaman tentang konsep restorative justice masih menjadi permasalahan tersendiri. Kata Kunci: ; Kepolisian; Restorative Justice; Penggelapan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 25 Feb 2025 06:36
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38330

Actions (login required)

View Item View Item