NURHESDI, FAJAR (2024) PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI MAGETAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300362_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300362_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (113kB) |
Abstract
Tujuan penelitian penelitian mengenai Pelaksanaan penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Magetan, Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Magetan dan Akibat hukum penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Magetan. Metode pendekatan digunakan yuridis empiris menelaah hukum sebagai pola perilaku ditunjukkan pada penerapan peraturan hukum dengan teori bekerjanya hukum dan Keadilan Restoratif. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa : (1) Proses perdamaian berhasil maka perkara menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kedua belah pihak mencapai kesimpulan proses perdamaian tersangka dan korban menyetujui perdamaian tanpa syarat. Apabila perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dilakukan penuntutan persidangan, putusan pengadilan hanyalah bersifat pembalasan terhadap pelaku menjatuhkan pidana penjara tanpa memulihkan kerugian dialami oleh korban dirasa sangat tidak sebanding dengan perbuatan pelaku tindak pidana. (2) Faktor mempengaruhi aspek positif dan negatif keadilan restoratif, sisi positif dari keadilan restoratif pelanggaran diselesaikan diluar pengadilan tidak perlu menggunakan pengadilan, perkara kecil dapat menambah biaya negara, sedangkan sisi negatif dapat menciptakan peluang bagi korban untuk memanfaatkan keadaan, dimana korban menuntut ganti rugi besar dari pelaku atau tersangka. (3) Akibat hukum, pertama, tujuan jangka pendek untuk mengarahkan pelaku tindak pidana dan mereka yang berpotensi melakukan kejahatan agar sadar akan perbuatannya. Kedua, tujuan jangka menengah agar terwujudnya suasana tertib, aman, dan damai dalam masyarakat. Ketiga, tujuan jangka panjangnya terciptanya tingkat kesejahteraan menyeluruh dikalangan masyarakat. Implikasi dirasakan oleh para pihak khususnya korban dan keluarganya. Merasa memperoleh keadilan tidak hanya secara materil tetapi juga simbolik. Hubungan sempat terganggu akibat tindak pidana kini kembali harmonis. Tentu banyak perbedaan kondisi dan motivasi para pihak dalam prosesnya, misalnya pihak korban orientasi mencari keadilan bahwa keadilan harus memenjarakan tersangka. Kata Kunci : Penyelesaian, Penganiyaan, Keadilan Restoratif.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 26 Feb 2025 07:15 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38319 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |