PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TENAGA KERJA PADA PERUSAHAAN PAILIT

HUTAHAYAN, BENNY (2024) PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TENAGA KERJA PADA PERUSAHAAN PAILIT. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300312_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300312_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (111kB)

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada perusahaan yang dinyatakan pailit merupakan isu yang kompleks karena melibatkan kepentingan pekerja, perusahaan, dan kreditur. Di Indonesia, perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang mengalami PHK dalam situasi kepailitan diatur oleh beberapa undang-undang, terutama Pasal 39 Ayat (1) UU Kepailitan dan Pasal 154A Ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan, sebagaimana diamandemen oleh Pasal 81 Angka 45 UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023. Namun, ketidakharmonisan antara ketentuan-ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja, terutama terkait jangka waktu pemberitahuan PHK dan prioritas pemenuhan hak-hak pekerja sebagai kreditur preferen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan perundang-undangan yang ada, mengidentifikasi ketidaksesuaian antara Pasal 39 Ayat (1) UU Kepailitan dan Pasal 154A Ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan, serta merumuskan rekomendasi sinkronisasi untuk mencapai perlindungan hukum yang lebih baik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, di mana penelitian normatif didukung oleh data empiris yang diperoleh melalui wawancara dengan kurator dan tenaga ahli ketenagakerjaan untuk memahami implementasi peraturan di lapangan dan tantangan yang dihadapi dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian ketentuan mengenai pemberitahuan PHK antara UU Kepailitan dan UU Ketenagakerjaan menyebabkan ketidakpastian bagi pekerja dalam mempersiapkan diri menghadapi dampak PHK, serta menyulitkan kurator dalam melaksanakan tugasnya dengan efektif. Hasil wawancara mengungkapkan bahwa ketidakjelasan aturan pemberitahuan dan prioritas pembayaran hak pekerja sering kali menimbulkan kendala praktis dan sengketa dalam proses kepailitan. Praktik di negara-negara seperti Jerman, Prancis, dan Jepang menunjukkan bahwa jangka waktu pemberitahuan yang fleksibel namun cukup, pengawasan pengadilan, dan dana jaminan sosial untuk pekerja yang di-PHK akibat kepailitan adalah langkah penting untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja. Saran dari penelitian ini meliputi revisi UU Kepailitan dan UU Ketenagakerjaan untuk menyelaraskan ketentuan terkait jangka waktu pemberitahuan PHK serta memperjelas status pekerja sebagai kreditur preferen. Sinkronisasi ini diharapkan dapat menciptakan perlindungan hukum yang lebih terpadu bagi pekerja, memberikan panduan yang lebih jelas bagi kurator, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dalam menangani kepailitan perusahaan di Indonesia.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 30 Jan 2025 07:50
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38275

Actions (login required)

View Item View Item