FORMULASI KEWENANGAN PENUNTUT UMUM DALAM PROSES PERADILAN BERBASIS KEPASTIAN HUKUM

Thomas, Ari Andhika (2024) FORMULASI KEWENANGAN PENUNTUT UMUM DALAM PROSES PERADILAN BERBASIS KEPASTIAN HUKUM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300298_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300298_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (47kB)

Abstract

Penuntutan (vervloging) adalah proses yang merupakan kewenangan yang diberikan pemerintah kepada kejaksaan. Tujuan penelitian dalam penelitian ini: 1).untuk mengkaji dan menganalisis kewenangan penuntut umum dalam proses peradilan berbasis kepastian hukum; 2) untuk mengkaji dan menganalisis kelemahan kewenangan penuntut umum dalam proses peradilan berbasis kepastian hukum; 3) untuk mengkaji dan menganalisis formulasi kewenangan penuntut umum dalam proses peradilan berbasis kepastian hukum di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, dengan metode penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif. Permasalahan penelitian dianalisis menggunakan teori sistem hukum Lawrence Friedman dan teori kepastian hukum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa:1) kewenangan penuntut umum dalam proses peradilan berbasis kepastian hukum bahwa dalam menjalankan Tugas Dan Kewenangannya Demi Tercapainya kepastian hukum, Kejaksaan berpedoman terhadap KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, salah satu tugas kejaksaan adalah menyusun surat dakwaan, dalam hal menyusun surat dakwaan jaksa diharuskan cermat; 2). Kelemahan kewenangan penuntut umum dalam proses peradilan berbasis kepastian hukum antara lain kelemahan Substansi hukum yaitu dalam hal Mandatory Prosecutorial System jaksa penuntut umum menangani suatu perkara hanya berdasarkan alat-alat bukti yang sudah ada, sehingga jaksa penuntut umum tidak dapat secara langsung menangani suatu kasus tersebut seperti halnya melakukan penyidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan korban dan saksi. Kelemahan Struktur Hukum yaitu yang berwenang melakukan penuntutan hanya jaksa penuntut umum yang disebut dengan dominus litis, tidak ada pihak lain yang boleh melakukan penuntutan selain jaksa penuntut umum, oleh karena itu korban kurang diberdayakan dalam proses peradilan pidana. Kelemahan Budaya Hukum yaitu belum optimalnya kesempatan bagi korban untuk menjadi bagian dari proses peradilan pidana; 3).Formulasi kewenangan penuntut umum dalam proses peradilan berbasis kepastian hukum di masa yang akan datang bahwa Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera merampungkan revisi KUHAP yang memuat kewenangan penuntut umum untuk dapat mengesampingkan perkara pidana karena alasan-alasan tertentu, dengan mengadopsi ketentuan dalam the expediency principle KUHAP Belanda sebagai Adopsi Kata Kunci : Kewenangan, Penuntut Umum, Kepastian Hukum.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 27 Feb 2025 06:21
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38256

Actions (login required)

View Item View Item