Rahmat, Andi M (2024) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA OLEH KEPOLISIAN DALAM MENERAPKAN RESTORATIVE JUSTICE. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300293_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300293_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (47kB) |
Abstract
Dalam pelaksanaannya, penanganan tindak pidana di Indonesia masih menggunakan sistem retributive justice yang berorientasi pada pembalasan dan lebih mengutamakan pada kepastian hukum. Apabila penanganan tindak pidana antara extra ordinary crime, tindak pidana biasa, dan bermotif ringan tidak dibedakan, khususnya tindak pidana yang kerugiannya dimungkinkan dapat dipulihkan kembali, tentunya dapat mengorbankan rasa keadilan dan reaksi sosial terhadap korban. Pada permasalahan ini korban tidak hanya pihak yang dirugikan semata, namun tersangka juga menjadi korban atas proses pidana yang hakikatnya untuk memberikan keadilan bagi kedua belah pihak. Oleh sebab itu, diperlukan suatu tindakan alternatif yang optimal dari aturan-aturan yang berlaku, yaitu berupa tindakan diskresi pada tahapan sistem peradilan pidana salah satunya lembaga Kepolisian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis (1) hakikat konsep restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia, (2) spesifikasi produk kebijakan hukum pidana Kepolisian dalam menerapkan konsep restorative justice, dan (3) konsepsi formulatif yang ideal terhadap bekerjanya konsep restorative justice Kepolisian di masa yang akan datang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan: (1) Terdapat relevansi antara restorative justice dengan cita hukum Pancasila, yaitu restorative justice menekankan penyelesaian suatu kasus pidana dengan mengoptimalkan keseimbangan kepentingan antara nilai yang berkembang di masyarakat, pemulihan korban, serta memperlakukan secara proporsional kepada pelaku. Hal ini sejatinya sejalan dengan nilai kemanusiaan dalam Pancasila, khususnya sila kedua yang menekankan bahwa kemanusiaan harus menjadi nilai dan orientasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (2) Polri melangkah lebih maju dengan diundangkannya Perpol. No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dalam ketentuan Perpol tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mekanisme penanganan berdasarkan keadilan restoratif yaitu syarat materiil, syarat formil serta syarat khusus. (3) Saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara tegas mengatur penyelesaian perkara tindak pidana melalui restorative justice. Ada pun peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur penyelesaian perkara tindak pidana berdasarkan restorative justice hanya diatur dalam peraturan yang teknis dan bersifat sektoral. Meski demikian, peraturan-peraturan tersebut masih saling bertentangan. Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Kepolisian, Restorative Justice.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 27 Feb 2025 06:23 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38254 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |