DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM SEBAGAI PELAKU DAN KORBAN

Susilo, Agus (2024) DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM SEBAGAI PELAKU DAN KORBAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300282_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300282_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (46kB)

Abstract

Penyidikan atas diri anak oleh polisi merupakan tolak ukur pribadi anak, ia dapat menjadi baik atau sebaliknya, oleh karena itu diperlukan adanya suatu kesatuan khusus kepolisian yang terlatih dalam melayani dan menangani anak. Diskresi sebagai salah satu jalan dalam menangani kasus anak adalah salah satu kewenangan dari pihak kepolisian dalam menggunakan kewenangan diskresionernya. Diskresi diharapkan dapat meminimalisir angka anak yang harus mengalami penahanan dan segala bentuk aturan dalam hukum pidana positif maupun menciptakan anak sebagai korban dari perilaku kriminal anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis (1) limitasi hukum terhadap dinamika anak yang berhadapan dengan hukum pada hukum positif Indonesia, (2) bentuk diskresi Kepolisian dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku dan korban, (3) konsep paradigma Kepolisian dalam menggunakan diskresi untuk mencapai keadilan bagi korban maupun pelaku anak yang berhadapan dengan hukum di masa datang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan: (1) Anak yang mempunyai atau berkonflik dengan hukum diupayakan tidak akan dilakukan proses peradilan seperti yang dilakukan pada proses peradilan yang dijalankan oleh orang dewasa dan diupayakan dilakukan pembinaan terhadapnya. Prinsip ini merupakan prinsip utama yang ditekankan dalam perubahan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (2) Dalam Undang-undang sistem peradilan pidana anak, diskresi diberikan kepada penyidik untuk bisa mengupayakan diversi. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 29 UU Sistem Peradilan Pidana Anak yakni: Penyidik wajib mengupayakan diversi paling lama 7 hari setelah penyidikan dimulai; Proses diversi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan paling lama 30 hari setelah dimulainya diversi; (3) Anak yang sudah melakukan perbuatan pidana berat terhadap tubuh dan nyawa harus dididik dan dibimbing oleh Negara dan diberikan efek jera dengan pidana agar tidak terulang di masa depan. Hal ini menyangkut pada kajian perkembangan psikologis generasi modern yang mana perkembangan jaman semakin menciptakan dorongan delik secara masif dari segala usia manusia termasuk anak-anak. Kata Kunci: Diskresi, Kepolisian, Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 05 Mar 2025 06:38
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38243

Actions (login required)

View Item View Item