ANALISA YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DAN PEMBERATAN BERBASIS KEADILAN PANCASILA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 52/PID.B/2024/PN.PWT)

SURADI, SURADI (2024) ANALISA YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DAN PEMBERATAN BERBASIS KEADILAN PANCASILA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 52/PID.B/2024/PN.PWT). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300230_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300230_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (49kB)

Abstract

Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Hukum pidana lahir untuk memberikan sanksi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian Dilihat dari situasi sosial saat ini, orang sangat mungkin mencari jalan pintas dengan mencuri. Seringnya terjadi kejahatan pencurian dengan berbagai jenis, dilatarbelakangi karena kebutuhan hidup yang tidak tercukupi. Tesis ini Bertujuan menganalisis konstruksi hukum pertanggungjawaban tindak pidana pencurian dan pemberatan dalam putusan no 52/Pid./2024/PN.Pwt, dasar – dasar pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana pencurian dan pemberatan serta pertanggungjawaban tindak pidana dan pemberatan berbasis keadilan Pancasila. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendektan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, sumber data primer dan sekunder serta penelitian ini akan diolah menggunakan analisis kualitatif. Permasalahan dianalisis dengan teori Kepastian Hukum, pertanggungjawaban pidana, dan teori keadilan Pancasila. Berdasarkan hasil penelitian Konstruksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam konsepsi kepastian hukum diatur dalam Pasal 363 KUHP, Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan. Suatu proses peradilan diakhiri menggunakan jatuhnya putusan akhir (vonis) yang didalamnya masih ada penjatuhan hukuman pidana (penghukuman) terhadap terdakwa yang bersalah. Dasar-dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara mempertimbangkan berdasarkan fakta hukum dengan melihat unsur – unsur hukum pidana, dari Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.dan majelis hakim Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa I Suchemi Als Su’Em Bin Wail dan terdakwa II Jasri Bin Sutar oleh karena itu dengan pidana penjara masing – masing selama 2 (dua) tahun. Pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh orang. Dalam putusan pengadian nomor 52/Pid.B/2024/PN Pwt jika dikaitkan dengan teori keadilan Pancasila yang merujuk pada sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” belum sepenuhnya tercapai keadilan, hakim hanya berfokus pada Pelaku yang di jatuhi hukuman pidana penjara tidak mengedepankan keadilan dari sisi korbanya yang mengalami kerugian Rp. 15.000.000,-.(Lima Belas Juta Rupiah), Seharusnya motor korban di kembalikan kepada korban atau memberikan ganti kerugian yang dialami korban melihat dari kepentingan korban yang butuh kendaraan untuk korban bekerja. Kata Kunci: pertanggungjawaban pidana, Tindak Pidana, Pencurian Pemberatan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 07 Mar 2025 02:09
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38194

Actions (login required)

View Item View Item