PUTRANTO, OKKY (2024) FUNGSI INTELIJEN YUSTISIAL KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300180_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300180_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (115kB) |
Abstract
Dalam upaya penegakkan hukum, Intelijen Penegakkan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu usaha yang dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia untuk melaksanakan langkah deteksi dini dalam menyikapi permasalahan yang ada di Indonesia khususnya masalah yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi dengan cara Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan (LIDPAMGAL) dan lebih mengedapankan langkah Preventif atau pencegahan terhadap potensi-potensi adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) agar dapat mengurangi terjadinya permasalahan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi. Intelijen Kejaksaan termasuk salah satu bagian yang terdapat di dalam penyelenggaraan Intelijen Negara. Dalam penegakkan hukum Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan memiliki peran yang cukup sentral. Kejaksaan tidak hanya memiliki kewenangan melakukan penuntutan saja, tetapi dalam penanganan Tindak Pidana Khusus oleh Kejaksaan, terdapat kewenangan berupa melakukan Penyelidikan dan Penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis: (1) bagaimana fungsi Intelijen Yustisial Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum yang berkeadilan. (2) Faktor apa saja yang menghambat penerapan fungsi Intelijen yustisial pada kejaksaan republik indonesia dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan Bagaimana solusinya. Selanjutnya Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan atau wawancara dengan Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Pada dasarnya peran intelijen yustisial kejaksaan bersifat mendukung pelaksanaan tugas bidang-bidang lain yang ada di kejaksaan seperti Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun), Pengawasan dan Pembinaan. Intelijen Kejaksaan merupakan intelijen yustisial yaitu kegiatan-kegiatan intelijen yang untuk mendukung keberhasilan penanganan perkara pidana, mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. (2) Penanganan perkara dalam Intelijen Penegakaan Hukum Kejaksaan dapat berupa Surat Perintah Tugas atau Operasi Intelijen yang secara garis besar Intelijen Kejaksaan memiliki, yang pertama dalam upaya represif yaitu dengan melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi, kedua dalam upaya preventif atau pencegahan permasalahan yang berpotensi mengarah kepada tindak pidana korupsi. Kata Kunci : Fungsi,Intelijen Penegakan Hukum, Kejaksaan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 11 Mar 2025 02:28 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38166 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |