ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN BERBASIS KEADILAN SOSIAL (Studi Kasus Putusan Nomor: 382/Pid.B/2021/Pn.Smg)

MIRZAN, MUHAMMAD ABEL PUTRA (2024) ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN BERBASIS KEADILAN SOSIAL (Studi Kasus Putusan Nomor: 382/Pid.B/2021/Pn.Smg). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300155_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300155_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (50kB)

Abstract

Terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan hasil interaksi antar manusia dengan lingkungannya. Hasil interaksi itu berawal dari timbulnya motivasi yang kemudian berkembang menjadi niat negatif untuk berbuat kejahatan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam memenuhi kebutuhan dan tuntutan hidupnya. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah mencuri sesuatu yang bukan miliknya disertai dengan perbuatan terhadap fisik dengan menggunakan tenaga atau kekuatan badan yang cukup besar dan ditujukan kepada orang yang merupakan objek pencurian dan mengaakibatkan orang tersebut menjadi tidak berdaya. Tujuan penulisan ini adalah mengetahui dan menganalisis pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berbasis keadilan sosial pada Putusan Nomor: 382/Pid.B/2021/Pn.Smg serta mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Putusan Nomor: 382/Pid.B/2021/Pn.Smg. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, selanjutnya dilakukan analisis data secara analisis diskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah dalam kasus Putusan Perkara Nomor 382/Pid.B/2021/PN Smg para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP. Majelis Hakim menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Suatu pertanggungjawabkan direfleksikan pada suatu pemidanaan, pemidanaan diharapkan memeberikan efek mendidik bagi pelaku tindak pidana. Putusan Majelis Hakim tersebut sudah dapat memberikan efek mendidik bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Pertimbangan hakim dalam menerapkan ketentuan pidana terhadap para pelaku telah sesuai dimana hakim telah memepertimbangkan baik dari pertimbangan yuridis yaitu surat dakwaan, surat tuntutan, alat bukti dan barang bukti, serta keterangan saksi dan terdakwa, serta pertimbangan non yuridis yaitu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan para terdakwa. Kata Kunci: Pemidanaan, Pencurian, Kekerasan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 18 Mar 2025 02:41
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38138

Actions (login required)

View Item View Item