IMMANUEL, I GUSTI DION (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PLATFORM DIGITAL DALAM MENGATASI KONTEN ILEGAL. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302100452_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302100452_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (246kB) |
Abstract
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Menurut Logmann, negara adalah organisasi yang mengatur masyarakat, sedangkan hukum menurut Achmad Ali adalah aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Penegakan hukum bertujuan mewujudkan keadilan dan ketertiban, sementara hukum pidana melindungi kepentingan hukum masyarakat. Tantangan era digital menuntut platform digital untuk bertanggung jawab dalam menangani konten ilegal sesuai UU ITE. Tujuan penelitian untuk mengetahui pertanggungjawaban platform digital dalam mengatasi konten ilegal dan untuk mengetahui sanksi bagi platform digital yang gagal menangani konten ilegal sesuai hukum. Metode yang diterapkan dalam penulisan ini dilakukan dengan penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini Pertanggungjawaban platform digital dalam mengatasi konten ilegal, tanggung jawab platform digital dalam menangani konten ilegal semakin krusial seiring dengan kompleksitas era digital. Platform seperti media sosial, e-commerce harus memantau, mengendalikan, dan menghapus konten ilegal seperti pornografi dan ujaran kebencian, sesuai dengan Undang-Undang ITE dan peraturan terkait lainnya. Selain kewajiban hukum, platform juga harus memenuhi tanggung jawab moral dengan memastikan lingkungan online yang aman, melindungi kelompok rentan, dan mencegah penyebaran informasi yang salah. Keseimbangan antara perlindungan pengguna dan hak privasi, serta transparansi dalam moderasi konten, merupakan tantangan utama yang harus dihadapi oleh platform digital. Sanksi bagi platform digital yang gagal menangani konten ilegal sesuai hukum, Platform digital di Indonesia yang gagal menangani konten ilegal dapat dikenai sanksi berat berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diperbarui dengan Undang- Undang No. 19 Tahun 2016. Sanksi meliputi pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pelanggaran Pasal 27-29. Selain itu, platform yang lalai dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda dan pemblokiran, sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan integritas konten digital, serta melindungi masyarakat dari konten ilegal. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Platform Digital, Konten Ilegal
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 14 Mar 2025 02:35 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38087 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |