TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA ( Studi Putusan Nomor 49/Pid.B/2021/ PN Rbg)

Bumi, Tri Putra Ganang Reksa (2024) TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA ( Studi Putusan Nomor 49/Pid.B/2021/ PN Rbg). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302100340_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302100340_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (529kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis tentang tindak pidana pembunuhan berencana di Kabupaten Rembang putusan nomor 49/Pid.B/2021/PN Rbg. Pertimbangan hakim dalam memberikan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana putusan nomor 49/Pid.B/2021/PN Rbg. Penelitian ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Rembang. Untuk mencapai tujuan dan penelitian tersebut peneliti menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Selain itu dalam penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data yaitu metode wawancara langsung dengan Jaksa di Kejaksaan Negeri Rembang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tinjauan yuridis tindak pidana pembunuhan berencana, hukum dalam putusan nomor 49/Pid.B/2021/PN Rbg merupakan tepat. Jaksa penuntut umum menggunakan dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP, dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP, dakwaan lebih subsidair Pasal 339 KUHP dan dakwaan kedua penuntut umum yaitu Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002. Diantara pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, dengan mempertimbangkan dakwaan kesatu primair yang terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa. Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan nomor 49/Pid.B/2021/PN Rbg menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang diharapkan penulis. Majelis Hakim berdasarkan fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan dengan pertimbangan bahwa saat terdakwa melakukan perbuatanya terdakwa dalam keadaan sadar dan mengetahui akibat dari perbuatan yang dilakukanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana mati atas tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Kendala dalam pemidanaan tindak pidana pembunuhan berencana putusan nomor 49/Pid.B/2021/PN Rbg hampir tidak ada karena berdasarkan bukti, saksi-saksi dan fakta-fakta dalam persidangan sudah sangat tepat Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa. Kata Kunci : Tindak pidana, Pembunuhan, Berencana

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 12 Mar 2025 03:05
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38063

Actions (login required)

View Item View Item