TINJAUAN YURIDIS PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN KASUS TAWURAN DI INDONESIA

Ramzi, Mohamad (2024) TINJAUAN YURIDIS PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN KASUS TAWURAN DI INDONESIA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302100202_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302100202_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (112kB)

Abstract

Tawuran menjadi salah satu tindak pidana, lantaran tawuran menodai Pasal 170, Pasal 351 Ayat (1), Pasal 355 Ayat (1), Pasal 358 Ayat (1) dan Pasal 489 Ayat (1) . Peran lembaga kepolisian dalam menangani kasus tawuran melalui pendekatan restorative justice sangat diutamakan dikarenakan hakikat restorative justice itu sendiri adalah untuk memulihkan hubungan kembali antara pelaku tawuran sehingga diharapkan kedepannya tak ditemukan kasus yang sama terjadi. Sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat (3). Tujuan penelitian untuk mengetahui penyelesaian kasus tawuran oleh Kepolisian dengan pendekatan restorative justice di Indonesia serta untuk mengetahui dampak pengaturan restorative justice kepada pelaku, korban dan komunitas dalam kasus tawuran di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian menggunakan Deskriptif Analisis, data penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan data sekunder yang didapat melalui studi kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum dan jurnal hukum. dan data sekunder tersebut terdiri atas tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode Analisis data sendiri penulis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa penyelesaian kasus tawuran oleh kepolisian dengan pendekatan restorative justice menurut Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 terbagi menjadi beberapa Langkah yaitu Penyelesaian kasus tawuran diawali dengan penerimaan laporan dan registrasi. Kemudian dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti permulaan sesuai Pasal 16 Ayat (1), kemudian dilakukan penyidikan sebagaimana Pasal 16 Ayat (2), lalu kemudian akan dilakukan gelar perkara sebagaimana yang telah disebutkan pada Pasal 17 Ayat (1), Apabila pelaku masih di bawah umur, maka akan melibatkan pembimbing kemasyarakatan, Sebagai upaya restoratif, Mediasi menjadi langkah akhir guna mencapai penyelesaian yang damai serta adil untuk seluruh pihak yang terlibat pada kasus tawuran. Sedangkan dampak pengaturan restorative justice terhadap pelaku,korban dan komunitas dalam kasus tawuran di indonesia adalah Memungkinkan terjadinya perdamaian antara korban dan pelaku, Memungkinkan terjadinya pemenuhan hak korban, Memungkinkan pelaku tindak pidana terhindar dari perampasan kemerdekaan, Rawan terjadinya keresahan dan penolakan masyarakat, Rawan memungkinkan terjadinya konflik sosial akibat dari penerapan restorative justice, Tidak tercapainya msyawarah yang mufakat antara korban dan pelaku, serta Memungkinkan terjadinya pengulangan tindak pidana oleh pelaku akibat tidak timbulnya efek jera. Kata kunci : Restorative Justice, Kepolisian, Tawuran.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 04 Mar 2025 03:06
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37970

Actions (login required)

View Item View Item