ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU ANAK DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Studi Kasus Perkara Nomor X/Pid.Sus-Anak/2023/PN. Mgg)

SUGIARTO, ARYOPIE SOFIAN (2024) ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU ANAK DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Studi Kasus Perkara Nomor X/Pid.Sus-Anak/2023/PN. Mgg). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300035_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300035_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (50kB)

Abstract

Menurut Undang-Undang SPPA anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Kasus anak yang masih di bawah umur berhadapan dengan hukum meningkat setiap tahunnya. Hal tersebut menunjukan perlu adanya perlindungan hukum terhadap anak. Sistem peradilan pidana bagi anak juga berbeda dengan peradilan pidana pada umumnya, mengingat ciri dan sifat pada anak yang khas dan demi perlindungan terhadap anak tersebut. Tujuan penulisan penelitian ini adalah mengetahui pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dalam Putusan Nomor X/Pid.Sus.Anak/2023/PN MGG serta mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku anak terhadap tindak pidana persetubuhan dalam Putusan Nomor: X/Pid.Sus.Anak/2023/PN MGG Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, selanjutnya dilakukan analisis data secara analisis diskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam putusan nomor X/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mgg bahwa Hakim menjatuhkan sanksi kepada Anak Pelaku dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan ditempatkan di LPKA. Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana pada putusan perkara nomor 46/Pid.B/2021/PN Mgg adalah pertimbangan yuridis, fakta-fakta dalam persidangan, keterangan saksi-saksi, alat bukti yang ada, keyakinan hakim serta hal-hal yang mendukung serta sanksi pidana yang dijatuhkan. Anak pelaku telah berusia lebih dari 14 tahun sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Sebagaimana Pasal 81 ayat 2 UU SPPA pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Oleh karena itu Anak Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimum 7,5 tahun. Kata Kunci: Anak, Persetubuhan, Pertanggungjawaban Pidana

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 10 Mar 2025 02:12
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37969

Actions (login required)

View Item View Item