RATNA, ARDINITYANINGRUM DWI (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DI PENGADILAN NEGERI KABUPATEN MADIUN (Studi Putusan Perkara Nomor : 01/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mjy). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300028_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300028_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (50kB) |
Abstract
Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis konstruksi hukum pertangungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum secara Yuridis Sosiologis. penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif analitis, sumber data dalam penelitian ini adalah data primair yang diperoleh dari studi lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang berhubungan dengan penelitian ini. Adapun Teori yang digunakan adalah Teori Pertanggungjawaban Pidana dan Teori Pemidanaan Dan Tujuan Pemidanaan. Dari hasil penelitian, konstruksi hukum pertanggungjawaban pidana anak pelaku tindak pidana persetubuhan, pada kasus Anak yang berinisial PA, bahwa hakim telah menganalogikan perbuatan anak pelaku termasuk kategori tindak pidana persetubuhan, dan Undang-Undang yang relevan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak adalah sebagaimana yang diataur dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap anak pelaku secara tidak langsung adalah dua sanksi pidana pokok sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 1 Undang Undang Sistem Peradilan Pidana anak. Dasar Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan adalah Pertimbangan yang bersifat yuridis yaitu pertimbangan yang didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. dan pertimbangan non yuridis termuat dalam hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Pemberian sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak pidana dimaksudkan agar anak tersebut tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan menempatkan anak pelaku di LPKA dimaksudkan agar anak masih bisa melanjutkan pendidikanya dan penambahan sanksi atas penganti denda dimaksudkan agar anak mendapatkan pelatihan ketrampilan yang lainnya. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Pelaku, Tindak Pidana Persetubuhan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 12 Mar 2025 02:10 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37965 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |