PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH DEBITUR DALAM PERJANJIAN FIDUSIA

Fianinda, Marta (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH DEBITUR DALAM PERJANJIAN FIDUSIA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302100194_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302100194_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (535kB)

Abstract

Fidusia, sebagai salah satu bentuk jaminan kebendaan, memberikan kreditur hak untuk menguasai benda bergerak yang dijadikan jaminan, sementara debitur tetap menguasai fisik benda tersebut untuk digunakan dalam kegiatan usahanya. Ketika debitur wanprestasi, kreditur berhak mengeksekusi benda jaminan tersebut. Namun, dalam praktiknya, sering kali hasil eksekusi tidak mencukupi untuk melunasi seluruh hutang, atau bahkan jaminan tersebut sudah habis karena telah digunakan dalam aktivitas bisnis debitur. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur atas wanprestasi yang dilakukan oleh debitur dalam perjanjian fidusia. mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh kreditur apabila debitur melakukan wanprestasi dalam perjanjian fidusia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian ini merupakan metode penelitian hukum kepustakaan dimana metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Hasil penelitian ini adalah (1) Perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian fidusia terbagi menjadi dua bentuk utama preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan dengan tindakan pencegahan untuk meminimalkan risiko wanprestasi, seperti pemeriksaan kelayakan debitur, penyusunan perjanjian kredit yang kuat, pengikatan jaminan yang sah, serta pemantauan berkala terhadap kondisi keuangan dan jaminan. Perlindungan represif mencakup tindakan seperti pengenaan denda, penjatuhan hukuman penjara, hukuman tambahan, eksekusi jaminan, dan pengajuan kasus pidana. Langkah-langkah represif ini bertujuan untuk menegakkan hak kreditur dan memberikan sanksi kepada debitur yang melanggar, sekaligus memberikan efek jera untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa. (2) Upaya yang dapat dilakukan oleh kreditur apabila debitur melakukan wanprestasi dalam perjanjian fidusia dapat dilakukan dengan cara litigasi dan non-litigasi. Penyelesaian non-litigasi dilakukan di luar pengadilan dan bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak, dilakukan melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. Landasan hukumnya tercakup dalam berbagai pasal KUHPerdata yang mengatur tentang perjanjian, syarat batal, dan perdamaian, memberikan fleksibilitas bagi pihak yang bersengketa untuk memilih cara penyelesaian yang sesuai dengan kesepakatan awal mereka. Sedangkan penyelesaian sengketa melalui litigasi melibatkan proses peradilan, di mana hakim akan memutuskan sengketa berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku. Pendekatan litigasi diambil jika tidak ada kesepakatan dalam penyelesaian non-litigasi atau jika diperlukan eksekusi yang lebih tegas, seperti melalui eksekusi grosse akta atau gugatan perdata atas dasar wanprestasi. Kata Kunci: Perlindungan hukum; Wanprestasi; Fidusia.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 05 Mar 2025 02:25
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37962

Actions (login required)

View Item View Item