RAMADHANI, LUTFI HAKIM (2024) KEPASTIAN HUKUM PENGUASAAN TANAH OLEH MASYARAKAT KADILANGU TANPA MEMILIKI SERTIPIKAT (Studi Kasus di Kelurahan Kadilangu Kecamatan Demak Kabupaten Demak). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302100186_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302100186_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (118kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum penguasaan tanah oleh masyarakat kadilangu tanpa memiliki sertipikat dan bertujuan untuk mengetahui sebab Mengapa tanah yang dikuasai oleh Masyarakat di Kelurahan Kadilangu Kecamatan Demak Kabupaten Demak tidak bisa disertipikatkan, Pada wilayah Kelurahan Kadilangu bukti kepemilikan tanah yang biasanya dibuktikan dengan surat hak milik tanah diganti dengan bukti kepemilikan surat letter C. Di Negara Indonesia pada saat ini sudah semakin maju mengenai peraturan-peraturan yang mengatur tentang pertanahan, tetapi pada kenyataannya masih ditemukan masyarakat pedesaan atau bisa dikatakan masyarakat adat yang belum mengerti dengan peraturan-peraturan mengenai tanah yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan untuk penelitian skripsi adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, penelitian yuridis sosiologis adalah metode penelitian yang menekankan kepada ilmu hukum, disamping itu juga mempelajari yang namanya fenomena sosial dan hubungan antar individu, kelompok, dan masyarakat. Kepastian hukum mengenai penguasaan tanah oleh masyarakat kadilangu tanpa memiliki sertipikat adalah tidak berkepastian hukum karena penduduk hanya memiliki bukti kepemilikan tanah berupa letter c sementara berdasarkan UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah kepastian hukum kepemilikan tanah harus bersertipikat sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan tersebut yaitu bukti kepemilikan tanah yang sah adalah seseorang mempunyai bukti kepemilikan tanah berupa sertipikat tanah entah apapun haknya. Sebab tanah yang dikuasai oleh masayrakat di Kelurahan Kadilangu Kecamatan Demak Kabupaten Demak tidak bisa disertipikatkan karena sudah bersertipikat hak wakaf. Disatu sisi Masyarakat Kadilangu dengan kepemilikan surat letter c bisa diajukan sebagai keperluan jaminan agunan untuk memperoleh modal usaha di Bank BRI. Kata kunci : kepastian hukum, kepemilikan tanah, bekas perdikan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 05 Mar 2025 02:24 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37958 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |