RUSIYADI, AGUS (2024) PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN BERBASIS KEADILAN SOSIAL (Studi Kasus Perkara Pidana No. 113/Pid.B/2024/PN Clp). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300009_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300009_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (49kB) |
Abstract
Berdasarkan situasi sosial saat ini, besar kemungkinan masyarakat mencari jalan pintas dengan cara mencuri. Media massa dan elektronik menunjukkan betapa seringnya segala jenis kejahatan pencurian dilatarbelakangi oleh ketidakcukupan kebutuhan pokok. Seiring dengan berkembangnya kejahatan pencurian, maka berkembang pula bentuk-bentuk pencurian lainnya. Pasal 362 mengatur pengertian pencurian, pasal 363 mengatur tentang jenis-jenis pencurian dan pencurian dengan pemberatan, Pasal 364 mengatur tentang tindak pidana ringan pencurian, Pasal 365 mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Pasal 367 menetapkan tindak pidana pencurian dalam rumah tangga atau keluarga. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu sebuah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Spesifikasi penulisan menggunakan deskriptif analisis, sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan melakukan pengumpulan data menggunakan metode pengumpulan data sekunder. Permasalahan dianalisis dengan Teori Perlindungan Hukum menurut Phillipus M. Hadjon dan Teori Keadilan Pancasila. Perlindungan Hukum terhadap Korban tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Berbasis Keadilan Sosial (Studi Kasus Perkara Pidana No. 113/Pid.B/2024/PN Clp), adalah dihukumnya Terdakwa sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, Korban Korban telah perlindungan hukum untuk melindungi hak-haknya selama proses peradilan, dan hak-hak dari korban telah dipulihkan, dibuktikan dengan dikembalikannya barang bukti berupa 1 (satu) Gulung Kabel Listrik Warna hitam dengan Panjang 20 Meter dan 1 (Satu) Kabel Listrik warna Putih dengan Panjang 6 (enam) Meter, karena sesuai fakta – fakta hukum di pemeriksaan persidangan, barang tersebut adalah barang milik pihak rumah makan pringsewu Wanareja Cilacap. Kendala-Kendala dalam memberikan Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Berbasis Keadilan Sosial (Studi Kasus Perkara Pidana No. 113/Pid.B/2024/PN Clp) dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor yaitu Faktor lingkungan seperti lingkungan pergaulan yang tidak sehat dan norma sosial yang tidak sehat dapat meningkatkan risiko terjadinya kejahatan. Faktor penegakan hukum seperti minimnya hukuman yang dijatuhkan dan kurangnya efektivitas penegakan hukum juga mempengaruhi. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pencurian dengan Pemberatan, Keadilan Sosial.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 05 Mar 2025 02:20 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37942 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |