SUSANTO, ADI ARY (2024) ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN PELAKU PERSETUBUHAN ANAK BERBASIS KEADILAN SOSIAL (Studi Perkara Nomor: 23/Pid.Sus/2024/PN.Stg). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300005_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300005_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (48kB) |
Abstract
Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa perlindungan anak bertujuan menjamin terpenuhi hak-hak anak agar dapat hidup tumbuh dan berkembang serta dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Tumbuh dan kembang anak sering kali dihadapkan pada situasi yang sulit, dimana anak sebagai penerus bangsa dan generasi yang akan datang sering kali menjadi korban kekerasan dan kejahatan. Kejahatan yang timbul dalam lingkungan keluarga antara lain, kekerasan fisik, kekerasan psikis bahkan kekerasan seksual terhadap anak salah satunya adalah persetubuhan. Tujuan penilitian ini adalah mengetahui pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dalam Putusan Nomor: 23/Pid.Sus/2024/Pn. Stg serta mengetuhi analisis yuridis pemidanaan pelaku persetubuhan anak berbasis keadilan sosial dalam Putusan Nomor: 23/Pid.Sus/2024/Pn.Stg. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, selanjutnya dilakukan analisis data secara analisis diskriptif kualitatif. Permasalahan dalam penelitian ini dianalisis menggunakan teori pemidanaan dan teori keadilan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana pada Putusan Perkara Pidana Nomor 23/Pid.Sus/2024/PN Stg telah sesuai dengan teori pemidanaan dimana hakim telah mempertimbangkan baik dari pertimbangan yuridis dan non yuridis, fakta-fakta dalam persidangan, keterangan saksi-saksi, alat bukti yang ada, keyakinan hakim serta hal-hal yang mendukung sanksi pidana yang dijatuhkan. Pemidanaan dalam hukum Indonesia adalah suatu cara atau proses pengenaan sanksi atau hukuman terhadap suatu kejahatan atau orang yang melakukan kejahatan. Oleh sebab itu Majelis Hakim menjatuhkan hukum selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang dimana pengambilan keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim melalui pertimbangan hakim yang telah sesuai dengan fakta-fakta hukum serta unsur-unsur yang telah terungkap di dalam persidangan. Pemidanaan yang dijatuhi oleh Majelis Hakim telah sesuai dengan keadilan sosial bagi korban maupun terdakwa. Kata Kunci: Pemidanan, Persetubuhan, Anak
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 03 Mar 2025 02:34 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37937 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |