Cahyani, Fransiska Dini (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERKAIT JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT (Studi Kasus Di Dusun Ngasinan Desa Ngancar Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302100147_fullpdf.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302100147_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (194kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami praktik jual beli tanah tanpa sertifikat serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada penjual dan pembeli. Idealnya, transaksi tersebut dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, di Dusun Ngasinan, Desa Ngancar, praktik jual beli tanah tanpa sertifikat masih terjadi, di mana bukti kepemilikan hanya berupa surat Letter C. Kondisi ini jelas menyimpang dari prosedur yang diatur dalam perundang-undangan. Transaksi semacam ini sering dianggap lebih cepat, mudah, dan ekonomis. Dalam banyak kasus, penjual tidak menyertakan sertifikat tanah, yang seharusnya menjadi bukti hukum yang kuat di masa mendatang. Banyak yang beralasan bahwa tanah tersebut merupakan warisan turun-temurun, sehingga transaksi cukup dicatat melalui perjanjian di kantor desa yang melibatkan perangkat desa dan saksi-saksi. Namun, praktik ini tidak dapat dibenarkan secara hukum dan menunjukkan betapa pentingnya edukasi tentang pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang dikumpulkan mencakup data primer dan sekunder, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Undang-undang jual beli tanah yang belum bersertifikat di Dusun Ngasinan, Desa Ngancar, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi masih dianggap sah, dengan terpenuhinya syarat-syarat penting dalam jual beli tersebut, yaitu adanya penjual. pembeli dan juga barang-barang yang menjadi objek dalam jual beli, namun jual beli atas tanah yang tidak bersertifikat tidak memberikan jaminan hak milik yang kuat seperti sertifikat dari BPN. (2) Di daerah pedesaan, masih banyak masyarakat yang belum melakukan pendaftaran tanah karena berbagai alasan, yaitu biaya yang mahal, jangka waktu yang lama, kurangnya pengetahuan tentang pentingnya pendaftaran tanah, dan tingkat kekeluargaan yang tinggi. Perlindungan hukum terhadap penjual dan pembeli tertuang dalam Pasal 1513 KUH Perdata dan Pasal 1491 KUH Perdata yang menjelaskan tentang kewajiban dan hak para pihak dalam jual beli tanah tidak terdaftar. Namun, untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, dimungkinkan untuk menjual dan membeli properti yang tidak bersertifikat di hadapan Pejabat Pendaftaran Tanah (PPAT). Kata Kunci : perlindungan hukum, jual beli, tanah, belum bersertifikat
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 06 Mar 2025 01:48 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37933 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |