EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Surabaya)

Arif, Yurike Adriana (2024) EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Surabaya). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200343_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200343_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (116kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Efektivitas penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga melalui pendekatan Restorative Justice dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga melalui pendekatan Restorative Justice di masa yang akan datang. Penelitian hukum ini, menggunakan metode pendekatan penelitian hukum empiris. Efektivitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Melalui Pendekatan Restorative Justice, berdasarkan faktor hukum itu sendiri Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan. Delik aduan terhadap kekerasan fisik dalam rumah tangga, baik yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya. Faktor penegak hukum Permasalahan kakunya aparat penegak hukum dalam menegakkan peraturan juga telah lama dikeluhkan oleh para pencari keadilan di Indonesia. Faktor sarana dan prasarana berkaitan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban dalam pelaksanaan restorative justice baik di tingkat penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pada sidang pengadilan, dan pelaksaan perawatan dan pembinaan. Paradoks kebudayaan masyarakat dalam menilai penanganan permasalahan kekerasan dalam rumah tangga menganggap bahwa setiap perbuatan pelanggaran hukum, penganan hingga penyelesaiannya harus diberikan sanksi. Faktor Masyarakat Kesulitan penghapusan KDRT di Indonesia berawal dari persepsi masyarakat sendiri yang menganggap bahwa masalah yang terjadi dalam rumah tangga adalah urusan pasangan suami istri. Penyelesaian perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui restorative justice di masa depan idealnya adalah suatu proses yang berpusat pada korban, adil, dan berkelanjutan, yang memastikan keselamatan dan kesejahteraan korban serta mengupayakan pemulihan hubungan dengan tetap menghukum pelaku secara proporsional. Kata Kunci: Efektivitas; Kekerasan dalam Rumah Tangga; Restorative Justice.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 03 Mar 2025 02:31
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37928

Actions (login required)

View Item View Item