MUNANDAR, ARIS (2024) REKONSTRUKSI REGULASI SANKSI PIDANA TERHADAP PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302300384_fullpdf.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302300384_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta diperlakukan sama dihadapan hukum. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur sanksi pidana dan denda, namun dalam praktiknya terdapat beberapa permasalahan tentang penegakan hukum diantaranya penyidik kepolisian tidak dapat menjerat pihak ketiga yang telah menerima gadai dari penerima fidusia. Adapun tujuan dari disertasi ini 1). Untuk mengetahui dan menganalisis regulasi sanksi pidana terhadap pengalihan objek jaminan fidusia yang belum berbasis nilai keadilan. 2). Untuk mengetahui dan menganalisis kelemahan- kelemahan regulasi sanksi pidana terhadap pengalihan objek jaminan fidusia yang belum berbasis nilai keadilan. 3). Untuk merekonstruksi regulasi sanksi pidana terhadap pengalihan objek jaminan fidusia yang berbasis nilai keadilan. Penelitian disertasi ini menggunakan paradigma konstruktivisme dengan metode pendekatan socio legal research, teori yang digunakan Grand Theory Teori Keadilan, Middle Theory Teori Sistem Hukum, Applied Theory Teori Pemidanaan dan Teori Hukum Progresif. Hasil dari penelitian ini 1). Regulasi sanksi pidana terhadap pengalihan objek jaminan fidusia belum berbasis nilai keadilan adalah sanksi pidana dalam UU Fidusia terdapat pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terhadap pelanggaran dalam ketentuan Pasal 23 ayat 2 UU Jaminan Fidusia, tidak adil dapat dilihat bahwa lembaga leasing telah mengalami kerugian namun yang menikmati keuntungan tidak dapat dikenai sanksi pidana. 2). Kelemahan-kelemahannya dilihat dari a). Substansi Hukum: Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak mengatur tentang penadahan dari barang fidusia, sehingga terjadi kekosongan hukum. b). Struktur Hukum adalah lembaga finance harus lebih selektif dalam mengambil keputusan terhadap pemohon kredit, serta harus adanya sinergitas angtara penegak hukum dalam penegakan hukum antara Kepolisian dan Kejaksaan. c). Budaya Hukum: bahwa salah satu yang menjadi alasan dilakukan pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak lain adalah adanya kesulitan ekonomi serta adanya kesadaran hukum masyarakat kurang. 3). Rekonstrusi Pasal 36 ayat (2) bunyi: Dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) karena penadahan” (1) Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperolehnya dari kejahatan, dan (2) Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperolehnya dari kejahatan.” Kata Kunci: Rekontruksi, Pengalihan, Jaminan Fidusia.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 10 Feb 2025 02:01 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37486 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |