WASLIATI, NADIA (2024) REKONSTRUKSI REGULASI PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK GUNA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN AKIBAT PELANGGARAN PROSEDUR PELAYANAN MEDIS BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100212_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100212_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Persetujuan Tindakan Medis Sering disebut dengan Informed Consent. Membahas tentang Informed Consent, maka penulis mengutip pandangan Thiroux sebagimana ditulis dalam buku oleh Komalawati menyatakan Informed Consent yaitu dari segi hukum Perdata Dokter yang telah memiliki SIR dan SIP dan membuka praktik, pada dasarya telah melakukan penawaran umum (Openbare aaanbod). Asuhan klinis yang memberi dampak merugikan bagi pasien dikenal dengan istilah medical error (populer di Amerika) atau adverse events (populer di Inggris), di Indonesia sering disebut kejadian yang tidak diharapkan atau Kejadian Tidak Diinginkan (KTD). Di Indonesia, istilah ini dikenal dengan KTD didefinisikan sebagai suatu cedera (injury) yang disebabkan oleh manejemen medis (bukan karena penyakit yang diderita pasien) sehingga mengakibatkan perpanjangan masa rawat inap di rumah sakit dan menyebabkan suatu gangguan fisik (disability) pada saat keluar dari rumah sakit, atau keduanya. Sementara, negligence atau kelalaian (negligence) diartikan sebagai suatu perawatan medis yang berada di bawah standar (substandard) yang telah disepakati oleh komunitas dokter. Sebagaimana telah diuraikan di awal, bahwa transaksi terapeutik antara dokter dengan pasien bentuknya adalah inspanning verbintenis (perjanjian upaya). Hukum kesehatan dilihat dari objeknya mencakup segala aspek yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan (zorg voor de gezondheid). Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya menjamin kepastian hukum tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 28 D ayat 1 menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”Meskipun pasien tersebut sembuh atau membaik. bukan berarti bahwa selama proses perawatan tersebut bebas dari kesalahan. Kesalahan mungkin terjadi, tetapi tidak sampai mencederai pasien. Istilah ini dikenal dengan near miss (nyaris cedera). Kata Kunci: Rekonstruksi, Persetujuan Tindakan Medik dan Prosedur Pelayanan Medis
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Feb 2025 03:44 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37474 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |