REKONSTRUKSI REGULASI BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERBASIS NILAI KEADILAN

MUTOIB, MUTOIB (2024) REKONSTRUKSI REGULASI BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100211_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100211_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk merekonstruksi dan menganalisis bagaimana ketentuan batas minimal usia perkawinan dalam peraturan perundang-undangan perspektif keadilan dan hal apa yang menjadi pertimbangan perubahan usia perkawinan dalam UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 revisi dari undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis Sosiologis, yaitu pendekatan yang mengacu pada perilaku hukum yang terdapat dalam masyarakat dianalisis dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keadilan dalam ketentuan batas usia perkawinan yang terjadi di tengah tengah masyarakat. Untuk menemukan permasalahan dalam penelitian ini penulis menggunakan spesifikasi penelitian secara deskriptif analisis, yaitu menggambarkan tujuan yuridis mengenai ketentuan batas minimal usia perkawinan dalam peraturan perundang-undangan perspektif keadilan. Hasil pandangan kemudian dianalisis dengan teknik analisis data KUAlitatif menggunakan teoriteori ilmu hukum, pendapat para ahli dan aturan-aturan yang ada dalam perundangundangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Batas usia minimal perkawinan dalam perspektif keadilan belum sesuai dengan adanya ketentuan yang terdapat pada pasal 7 Ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa seseorang baik laki- laki dan perempuan boleh melaksanakan perkawinan ketika sudah mencapai usia 19 tahun, keputusan tersebut belum mempertimbangkan persamaan dan keadilan dimata hukum dan keadaan sosial masyarakat, yang mana pada konvensi perempuan menjamin hak yang sama untuk memasuki jenjang perkawinan, dengan adanya persamaan usia perkawinan antara laki- laki dan perempuan maka disisi lain negara menjalankan tugasnya sebagai negara hukum dengan menyamakan kedudukan laki-laki dan perempuan dimata hukum, akan tetapi di sisi lain Negara belum mempersiapkan instrumen agar undang undang tersebut berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (2). Pertimbangan hukum mengenai usia minimal perkawinan lebih menitik beratkan pada faktor perlindungan anak, kesehatan dan pendidikan. Pemerintah telah memperhitungan terpenuhinya hak-hak anak, usia reproduksi namun dalam persamaan dalam pemenuhan pendidikan ada pada masyarakat yang secara fakta tidak semua masyarakat dapat mengakses pendidikan dengan kurangnya fasilitas pendidikan padahal tujuan laten dari undang undang tersebut adalah agar manusia indonesia mendapatkan pendidikan yang layak, namun demikian dalam UU Perkawinan berbeda mengenai batasan usia perkawinan yakni jika usia kurang dari 19 tahun maka harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama (Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan) dan Jika usia kurang dari 21 tahun maka harus mendapatkan ijin dari orang tua (Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan), dengan adanya dua jenis aturan tersebut dalam satu aturan perundangundangan menunjukkan bahwa pemerintah masih inkonsisten dalam penetapan batas usia minimal perkawinan. Kata kunci : Usia Perkawinan, Peraturan Perundang-Undangan, Keadilan.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 07 Feb 2025 03:43
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37469

Actions (login required)

View Item View Item