Saktiawan, Muhammad Dias (2024) REKONSTRUKSI REGULASI NILAI BPHTB DALAM PEMUNGUTAN PAJAK PENDAPATAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH BERBASIS KEADILAN PANCASILA. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100170_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100170_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Peralihan hak atas tanah dalam hal jual beli dikenakan dua macam pajak yang harus dibayarkan oleh masing-masing para pihak, adapun Pihak Pembeli wajib melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Wewenang pemungutan BPHTB dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota adalah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Besarnya Pajak untuk pembeli (BPHTB) yakni sebesar 5%. Pemungutan BPHTB dilakukan dengan cara Self Assessment. Self Assessment adalah suatu sistem perpajakan dalam mana inisiatif untuk memenuhi kewajiban perpajakan berada di wajib pajak. Adapun tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui, menganalisis dan merumuskan mekanisme perhitungan nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang didasarkan nilai NJOP sebagaimana tertuang dalam SPPT PBB dimana nilainya selalu berubah setiap tahunnya, teknis penetapan zona nilai nah yang berbeda antara Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah dan Pendapat Masyarakat serta penetapan jangka waktu validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan merekonstruksi regulasi penetapan nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang didasarkan pada nilai NJOP yang berbasis keadilan. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang kemudian dianalisa secara kualitatif. Teori hukum yang di gunakan Grand theory adalah Teori Keadilan Pancasila, Middle Theory Sistem Hukum dari L.Friedman dan Applied Theory adalah Teory Stufenbau Hans Kelsen/ teori sistem Hukum. Dari hasil penelitian diperoleh keterangan bahwa pada dasarnya dalam pelaksanaan pembayaran BPHTB dalam transaksi peralihan tanah termasuk jual beli tetap mengunakan dasar perhitungan sesuai dengan UU, seperti untuk jual beli menggunakan dasar nilai transaksi. Nilai transaksi dalam peralihan jual beli dicantumkan dalam akta jual beli, sehingga nilai inilah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran BPHTB. Hanya saja dengan adanya proses validasi atau penelitian oleh petugas yang berwenang, maka belum tentu nilai yang digunakan dasar menghitung BPHTB oleh pihak-pihak dalam jual beli ini diterima. Perbedaan penetapan zona nilai tanah antara Pemerintah Daerah, BPN Daerah, dan masyarakat menimbulkan konflik dan ketidakpastian. Diperlukan koordinasi dan integrasi data yang lebih baik untuk mencapai keselarasan dalam penetapan zona nilai tanah. Hal ini dapat dilakukan melalui penyelarasan standar penilaian tanah dan pembentukan tim koordinasi yang melibatkan semua pihak terkait. Kata Kunci : BPHTB, Pajak dan Keadilan Pancasila
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 05 Feb 2025 02:20 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37465 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |