NURKHOTIJAH, SITI (2024) REKONTRUKSI REGULASI PERPANJANGAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS RUMAH SUSUN DENGAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UANG WAJIB TAHUNAN OTORITA YANG BERBASIS NILAI KEADILAN PANCASILA. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100107_fullpdf.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100107_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dimana, pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi dan terbukanya lapangan usaha menyebabkan pertumbuhan penduduk di Kota Batam meningkat cukup signifikan setiap tahunnya. Hal ini secara langsung membawa konsekuensi terhadap peningkatan kebutuhan penyediaan sarana dan prasarana kota, khususnya kebutuhan akan perumahan atau tempat tinggal. Rumah Susun sebagai pengembangan hunian yang berfungsi sebagai hunian secara vertikal diharapkan mampu mengatasi permasalahan keterbatasan lahan yang ada, namun tetap dapat mengoptimalkan fungsinya sebagai tempat hidup yang Iayak dan sehat. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengkaji, menganalisis dan mengetahui Rekontruksi Regulasi Perpanjangan Sertifikat Hak Milik Atas Rumah Susun Dengan Kewajiban Pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita Yang berbasis nilai keadilan berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2011 Tentang Rumah susun dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah . Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang kemudian dianalisa secara kualitatif. Teori hukum yang di gunakan Grand theory adalah Teori Keadilan Pancasila, Middle Theory Sistem Hukum dari L.Friedman dan Applied Theory adalah Teory Stufenbau Hans Kelsen/ teori sistem Hukum. Hasil penelitian berupa social legal research menemukan bahwa 1). Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (“Perka BPN 2/2013”) menyebutkan bahwa pemberian hak atas tanah adalah penetapan pemerintah yang memberikan suatu hak atas tanah negara, termasuk perpanjangan jangka waktu hak dan pembaharuan hak serta pemberian hak di atas hak pengelolaan (“Pemberian Hak Atas Tanah”). 2). Berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, sertifikat memiliki jangka waktu maksimal HGB adalah 30 tahun dan bisa diperpanjang maksimal 20 tahun. HGB Milik biasanya memiliki masa berlaku hanya 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali hingga 20 tahun. Selain Hak Milik , Hak Guna Bangunan (HGB) Hak Milik Atas Rumah Susun merupakan sertifikat yang membuktikan kepemilikan property.3). Pembangunan rumah susun atau apartemen yang tanahnya berasal dari hak pengelolaan atas nama pemerintah sangat potensial menimbulkan sengketa antara pemerintah, pengembang dan pemilik rumah susun atau apartemen Kata Kunci : Hak Milik Atas Rumah Susun, HPL, Uwto , Perpanjangan.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 04 Feb 2025 02:47 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37418 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |