SIMARSOIT, ROHANI RUSPITA ERITE (2024) REKONSTRUKSI REGULASI KEABSAHAN AKTA NOTARIS RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS SECARA ON LINE BERBASIS NILAI KEPASTIAN HUKUM. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100105_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100105_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Pelaksanaan RUPS melalui telekonferensi guna perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dibuat ke dalam Akta Berita Acara atau Akta Relaas (ambtelijke akten), maka notaris harus hadir secara langsung mengikuti RUPS guna mencatat segala perbuatan hukum yang terjadi atas suatu keadaan yang didengar, dilihat atau disaksikan oleh notaris sendiri ke dalam Akta Berita Acara. Permasalahan yang muncul dalam pembuatan akta Berita Acara atau Akta Relaas (ambtelijke akten) pada RUPS melalui telekonferensi adalah Notaris dalam pembuatan akta Acara Berita RUPS tidak melakukan pertemuan fisik secara langsung kepada para peserta Rapat Umum Pemegang Saham karena RUPS diadakan melalui telekonferensi. Penelitian bertujuan menganalisis dan menemukan regulasi keabsahan akta Notaris Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas secara on line belum berbasis kepastian hokum, Untuk menganalisis dan menemukan kelemahan regulasi keabsahan akta Notaris Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas secara on line pada saat ini. Serta rekonstruksi regulasi keabsahan akta Notaris Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas secara on line berbasis kepastian hokum Hasil penelitian bahwa dalam hal RUPS yang dilaksanakan dengan telekonferensi dan keharusan yang ditentukan oleh undang-undang untuk dibuat dalam akta otentik. Peraturan cyber notary hanya untuk mengakomodir RUPS telekonferensi yang diperbolehkan oleh UUPT, tetapi tidak untuk seluruh kegiatan Notaris menggunakan kecanggihan teknologi karena bagaimanapun seorang Notaris tunduk kepada UUJN. RUPS berdasarkan Pasal 76 juncto Pasal 77 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dapat dilakukan secara tatap muka ataupun melalui media elektronik yang penting semua peserta dalam RUPS dapat melihat, mendengar, dan berpartisipasi secara langsung dalam RUPS, namun Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 bahwa Notaris membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka Akta Notaris hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Rekonstruksi regulasi adalah dengan dilakukan harmonisasi antara Pasal 76 juncto Pasal 77 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 dapat dilakukan secara tatap muka ataupun melalui media elektronik yang penting semua peserta dalam RUPS dapat melihat, mendengar, dan berpartisipasi secara langsung dalam RUPS, namun Pasal 16 ayat (1) huruf m UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 agar mewujudkan kepastian hukum bagi para pemegang saham. Kata Kunci : Notaris, RUPS, dan Kepastian Hukum
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 04 Feb 2025 02:45 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37417 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |