SIMANJORANG, NURLINDA (2024) REKONSTRUKSI REGULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNERSHIP) DALAM PERSEROAN TERBATAS BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100062_fullpdf.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100062_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Beneficial owner (pemilik manfaat) adalah setiap pihak yang berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening Nasabah, merupakan pemilik sebenarnya dari dana dan/atau efek yang ditempatkan pada penyedia jasa keuangan (ultimately ownaccount), mengendalikan transaksi nasabah, memberikan kuasa untuk melakukan transaksi, mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement), dan/atau merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian. Penelitian bertujuan menganalisis dan menemukan regulasi keberadaan pemilik manfaat (beneficial ownership) dalam perseroan terbatas, Pertanggungjawaban pidana pemilik manfaat (beneficial ownership) dalam perseroan terbatas, rekonstruksi hukum pertanggungjawaban pidana Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam perseroan terbatas berbasis nilai keadilan ? Hasil penelitian bahwa Pengungkapkan pemilik manfaat dari setiap korporasi di Indonesia bertujuan untuk dapat diketahuinya pihak-pihak yang berada di belakang korporasi tersebut. Adapun beberapa manfaat pengungkapan pemilik manfaat (beneficial ownership) antara lain: memberikan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana karena memudahkan pencarian identitas dalam membongkar kasus pidana, memudahkan pencarian dan pembuktian TPPU, melindungi korporasi dan pemilik manfaat yang beritikad baik, optimalisasi pemulihan aset dari pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang, implementasi bisnis yang sehat dan menghindari monopoli pasar, serta mencegah konflik kepentingan dalam kepemilikan sumber daya publik. Pertanggungjawaban pidana pemilik manfaat (beneficial ownership) dalam perseroan terbatas cecara normatif, undang-undang mengkonstruksikan pertanggungjawaban pidana yang bersifat terstruktur terhadap pengendali korporasi sebagaimana kalimat “tanpa harus mendapat otorisasi atasannya” yang terdapat dalam definisi personel pengendali korporasi Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidanan Pencucian Uang. Pengaturan pengendali korporasi yang “tidak tercantum” dalam kepengurusan masih belum dijelaskan atau teridentifikasi. Rekonstruksi hukum pertanggungjawaban pidana Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam perseroan terbatas berbasis nilai keadilan melalui prinsip mengenal nasabah sebagai cara mengetahui Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership), serta penerapan single investor identification (sid) untuk identifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership), serta Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dimintakan pertanggungjawaban (sebagai orang yang menyuruh melakukan) Kata Kunci : Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dan Perseroan Terbatas
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 06 Feb 2025 03:11 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37399 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |