REKONSTRUKSI REGULASI PEMBINAAN NARAPIDANA BERBASIS NILAI KEADILAN

SITEPU, DESY KARTIKA CARONINA (2024) REKONSTRUKSI REGULASI PEMBINAAN NARAPIDANA BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302000358_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302000358_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Proses pemidanaan di Indonesia mengalami perkembangan sebagaimana Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menganut konsep reintegrasi sosial yang akan menciptakan sebuah penghukuman yang lebih humanis dengan tetap memperhatikan serta menghargai hak setiap pihak terlibat, mulai dari pelaku, korban/keluarga korban, masyarakat, dan negara demi mewujudkan tujuan pemasyarakatan dengan baik dan menciptakan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan. Penelitian bertujuan menganalisis dan menemukan mengapa pembinaan narapidana belum berbasis nilai keadilan; kelemahan regulasi pembinaan narapidana pada saat ini, serta merekonstruksi regulasi pembinaan narapidana berbasis nilai keadilan. Hasil penelitian bahwa upaya pemidanaan dalam rangka mencapai tujuan penegakan hukum seperti perlindungan masyarakat, memelihara solidaritas masyarakat, dan memberikan keseimbangan kembali atas kerusakan sosial yang telah terjadi akibat tindak pidana tidak akan berarti dengan model pembinaan narapidana yang belum berbasis nilai keadilan dikarenakan masih kuatnya public prosecution model yang menganggap kejahatan sebagai pelanggaran terhadap ketertiban umum serta pengaruh penologi punitif yang masih kuat dalam pola pikir sistem pemidanaan di Indonesia, terkait pelayanan korban, keluarga korban dan masyarakat, serta sarana dan prasarana yang belum memadai dan memenuhi standar intenasional bagi narapidana. Kelemahan regulasi pembinaan narapidana pada saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi persoalan serius, karena menyangkut hak-hak dasar bagi narapidana, korban, dan masyarakat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan lebih berpihak kepada pelaku, mengabaikan hak-hak korban, dan belum melibatkan korban serta masyarakat secara aktif dalam proses reintegrasi sosial narapidana Rekonstruksi regulasi pembinaan narapidana berbasis nilai keadilan yaitu merekonstruksi konsep pembinaan bagi narapidana yang lebih mengedepankan aspek pembinaan tanpa mengurangi pentingnya aspek pengamanan. Pembinaan berupa kemandirian harus diberikan khususnya di dalam Lembaga Pemasyarakatan agar dapat diimplementasikan dalam bekerja dan tidak menjadi sia-sia dan menjadi manusia yang memiliki kemampuan dan keterampilan dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, peran serta masyarakat dalam bentuk partisipasi juga harus dibentuk sebagai salah satu unsur keberhasilan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. harus juga tidak dapat dipandang sebelah mata, karena salah satu syarat keberhasilan pembinaan adalah peran aktif masyarakat dalam mendukung pembinaan baik di dalam Lembaga Pemasyarakatan maupun sampai Warga Binaan tersebut bebas. Masyarakat dunia usaha harus lebih dapat memberikan dukungan kepada para warga binaan yang telah bebas, hal ini terkait kesinambungan antara program pembinaan. konsep penghukuman reintegratif inklusif restoratif. Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur norma terkait hak-hak korban serta ) Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung **) Promotor dan Co Promotor Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung partisipasi korban dan keluarga korban dalam proses reintegrasi sosial narapidana, penyempurnaan norma tentang keterlibatan masyarakat dalam proses reintegrasi sosial narapidana, keterlibatan pemerintah daerah dan dinas terkait dalam mendukung program- program pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dan di luar Lembaga Pemasyarakatan dalam memperbaiki perilaku narapidana dan memberikan dampak positif bagi lingkungan masyarakat, memuat penyempurnaan norma terkait hak bilik asmara narapidana bagi yang sudah berkeluarga, penyempurnaan norma terkait kewajiban narapidana untuk menjalin hubungan baik atau memperbaiki hubungan dengan korban. Melalui reorientasi restoratif dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan perlu dipertimbangkan beberapa hal : Pelaksanaan pidana penjara, (pemasyarakatan) merupakan rangkaian sistemik yang tidak dapat dipisahkan dari sistem penyelenggaraan hukum pidana sebagai perwujudan dan pelaksanaan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai konsekuensi dari penetapan Pancasila sebagai sumber dari segala •sumber hukum dan penegakan hukum berorientasi pada, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; Pelaksanaan pidana dengan sistem pemasyarakatan berorientasi pada perbaikan si pelaku yang menjangkau pada aspek perbaikan hubungan dengan Tuhan, manusia atau sesama makhluk, dan pada diri sendiri yang pada akhirnya dapat sebagai sarana penghapus rasa bersalah/ dosa dan membentuk sikap taubat nashuha, yakni sikap penyesalan dan memiliki integritas kepribadian yang kuat menjalani hidup sosialnya yang lebih baik. Perlu pengaturan pedoman pembinaan yang lebih operasional yang langsung dimasukkan dalam pasal-pasal undang-undang bukan diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 7 ayat 2) sehingga dapat tergambarkan secara jelas sistem pemasyarakatan yang dikehendaki sekaligus untuk mempertahankan idealisasi antara tujuan (Pasal 2), asas sistem pemasyarakatan (Pasal 5), hak-hak narapidana. (Pasal 14 ayat 1), dikaitkan dengan materi dalam pertimbangan dan penjelasan umum, khususnya alinea pertama; Perlu kiranya menjadikan agama sebagai model pendekatan pembinaan. terhadap narapidana sehingga agama bukan semata- mata dijadikan sebagai hak yang harus dihormati melainkan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai sarana pembentukan kepribadian dan sekaligus sebagai sarana untuk mohon ampun kepada Tuhan atas dosa-dosa yang telah diperbuatnya. Kata Kunci : Pembinaan, Narapidana, dan Pemasyarakatan

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 30 Jan 2025 06:59
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37334

Actions (login required)

View Item View Item