SUTRISNO, LALU BUDI (2024) KEKUATAN HUKUM AKTA PERDAMAIAN (VAN DADING) YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200214_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200214_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (147kB) |
Abstract
Perdamaian secara tertulis dalam penyelesaian perkara diluar pengadilan diatur dalam Pasal 1851 KUHPerdata. Mengenai perbuatan hukum perjanjian perdamaian, peneliti temukan beberapa sengketa pada bidang pertanahan yang didasarkan atas peralihan hak. Peralihan hak ini dapat menimbulkan kerugian keperdataan seseorang ketika salah satu pihak melakukan tindakan perbuatan melawan hukum, wanprestasi, penipuan, pemalsuan dokumen, dan sebab lainnya. Perkara ini dapat diselesaiakan secara litigasi maupun non litigasi. Penyelesaian secara non litigasi melalui upaya perdamaian dihadapan notaris pada kenyataannya ada yang dibuat setelah putusan pengadilan, sehingga kepastian hukum akta itu menjadi multi tafsir. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis akta perdamaian yang dibuat secara otentik sebagai bukti perdamaian di pengadilan serta untuk menganalisis kekuatan hukum akta perdamaian notaris dalam upaya peneyelesaian sengketa pertanahan. Penelitian ini bertolak dari penelitian hukum yuridis normatif. Metode penelitian yang digunakan ialah dengan mengolah data primer, data sekunder dan wawancara. Wawancara dilakukan kepada Sumber notaris dan para Advokat di Provinsi NTB terkait dengan akta perdamaian (van dading). Pengumpulan data melalui penelaahan buku-buku, dokumen-dokumen serta peraturan perUndang-undangan atau literatur yang berhubungan dengan objek yang diteliti. Metode analisis data secara deskriptif-kualitatif dengan meneliti regulasi yang mengatur tentang kekuatan akta perdamaian notaris dan putusan perdamaian pengadilan dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Temuan penelitian bahwa kesepakatan perdamaian secara non litigasi dapat dibuat secara otentik dihadapan notaris agar mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna atau tidak dapat disangkal lagi kebenarannya saat pembuktian di pengadilan, namun perdamaian yang didasarkan pada akta notaris hanya memiliki kekuatan mengikat dan kekuatan pembuktian saja. Penyelesaian sengketa pertanahan secara non litigasi dapat dilakukan melalui upaya negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Berbeda halnya dengan x akta perdamaian (van dading) yang didasarkan pada putusan pengadilan, maka akta tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat (berkekuatan hukum tetap), kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial. Kata kunci: Kepastian Hukum, Akta Perdamaian (van dading), Notaris.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Jan 2025 06:24 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37308 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |