TANGGUNGJAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP SENGKETA PARA PIHAK DI PENGADILAN TERKAIT AKTA YANG DIBUATNYA (Studi Putusan Nomor: 32/Pdt.G/2022/PN Pdg)

ALDILA, RIDHO (2024) TANGGUNGJAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP SENGKETA PARA PIHAK DI PENGADILAN TERKAIT AKTA YANG DIBUATNYA (Studi Putusan Nomor: 32/Pdt.G/2022/PN Pdg). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200195_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200195_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (236kB)

Abstract

PPAT diberikan kewenangan sebagai pejabat umum pembuat akta otentik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT sebagai pejabat umum dapat dituntut tanggungjawab terhadap akta yang dibuatnya. Pada praktiknya PPAT dijadikan sebagai Turut tergugat atas akta yang dibuatnya seperti yang dapat dilihat dalam putusan pengadilan Negeri Padang Nomor: 32/Pdt.G/2022/Pn. Pdg berdasarkan Akta Jual Beli yang telah dibuat oleh Notaris/PPAT. Berdasarkan hal tersebut, penulis kemudian tertarik untuk melakukan penelitian tentang kedudukan PPAT terhadap akta yang dibuatnya bagi para pihak yang terikat di dalam akta dan tanggungjawab PPAT terhadap sengketa para pihak di pengadilan terkait akta yang dibuatnya (Studi Putusan Nomor: 32/Pdt.G/2022/Pn Pdg). Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative law research) yang menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji undang-undang. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang belaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Kedudukan PPAT terhadap akta yang dibuatnya bagi para pihak yang terikat di dalam akta adalah sebagai fungsionaritas dalam masyarakat. PPAT juga sebagai pemberi kepastian pada masyarakat terhadap akta yang akan disepakatinya. Kemudian Tanggungjawab notaris terhadap sengketa para pihak di pengadilan terkait akta yang dibuatnya (studi kasus Putusan Nomor: 32/Pdt.G/2022/Pn Pdg) terbagi dalam 3 (tiga) bentuk yaitu: tanggung jawab PPAT secara perdata, tanggung jawab PPAT secara pidana dan Tanggung Jawab PPAT Secara Administratif. Selanjutnya penerapan prinsip kehati-hatian dilakukan notaris dalam pengenalan penghadap sebagaimana Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kata kunci: Tanggungjawab, PPAT, Akta Otentik.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 24 Jan 2025 04:05
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37268

Actions (login required)

View Item View Item