FIRDA, NURIZKA (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200186_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200186_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (748kB) |
Abstract
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mencakup berbagai aspek transaksi elektronik, termasuk transaksi jual beli yang dilakukan melalui media elektronik. Namun, dalam praktiknya, masih banyak permasalahan yang muncul terkait dengan perlindungan hukum terhadap para pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli elektronik. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian jual beli melalui media elektronik. 2) Batasan tanggung jawab platform e-commerce terhadap transaksi jual beli bermasalah melalui platform mereka. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach). Jenis data menggunakan data sekunder yang diperoleh studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini bersifat preskriptif. Hasil penelitian disimpulkan: 1) Perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian jual beli melalui media elektronik yaitu perlindungan hukum preventif didapatkan oleh para pihak melalui keabsahan isi perjanjian jual beli itu sendiri, UU ITE dan Undang-undang perlindungan konsumen, sedangkan perlindungan hukum represif didapatkan oleh para pihak melalui gugatan pengadilan maupun non litigasi. Philipus M. Hadjon menguraikan pendekatan preventif dan represif untuk memastikan perlindungan yang efektif terhadap para pihak yang terlibat. Selain itu, perlunya edukasi bagi para pihak agar memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks perjanjian jual beli elektronik, serta untuk meningkatkan kesadaran akan risiko dan tanggung jawab yang terkait dengan transaksi online. 2) Batasan tanggung jawab platform e-commerce terhadap transaksi jual beli bermasalah melalui platform mereka yaitu pelaku usaha dalam hal ini yaitu platform e-commerce atau pihak penyedia aplikasi jual beli online bertanggung jawab atas kerugian yang di derita oleh merchant yang dalam hal ini merchant merupakan konsumen dari platform e-commerce tersebut karena kelalaiannya dalam melaksanakan pelayanan jual beli secara online yang dimana dalam hal ini melanggar hak konsumen pada Pasal 4 UUPK. Pihak penyedia aplikasi jual beli online bertanggung jawab memberikan ganti rugi sepantasnya dalam bentuk kompensasi atas produk palsu atau cacat, menyediakan sarana pelaporan dan menjembatani dalam penyelesaian permasalahan antara penjual atau Merchant dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan sistem elektroniknya sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Jual Beli, Media Elektronik
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 24 Jan 2025 04:01 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37245 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |